Marak Penjarahan, Pemkab-Polri Bersinergi Jaga Iklim Investasi Sawit di Kobar
KOTAWARINGIN BARAT, iNewsKobar.id - Dinas Pertanian Kotawaringin Barat terus bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam menjaga investasi perkebunan kelapa sawit di wilayah setempat.
Menjaga investasi perkebunan kelapa sawit sangat penting karena dampaknya sangat besar terhadap membuka lapangan pekerjaan dan peningkatan ekonomi masyarakat di daerah ini.
"Tetapi kami tetap mengingatkan sekaligus berharap investasi perkebunan kelapa sawit tetap mengikuti aturan dari tingkat pusat hingga daerah, serta proaktif meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar," ucap Kabid Perkebunan Dinas Pertanian Kobar Wahyu di Pangkalan Bun.
Mengenai adanya pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik perusahaan, Wahyu menyebut aparat kepolisian telah bertindak secara optimal. Hal itu terlihat dari ditangkapnya puluhan orang yang diduga melakukan tindak pidana pencurian TBS kelapa sawit dan telah dipublikasikan oleh sejumlah media.
"Permasalahannya adalah orang-orang yang diduga mencuri TBS kelapa Sawit itu kan bukan dari kabupaten ini, tetapi dari daerah lain. Jadi, Pemkab melalui Dinas Pertanian sudah dan terus berupaya memberikan kenyamanan terhadap investasi sawit di daerah ini.”
Sementara itu, Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman menyatakan bahwa pihaknya dalam menjaga investasi sawit di daerah ini, bukan hanya menindaktegas pihak manapun yang melakukan tindak pidana pencurian terhadap TBS kelapa sawit milik perusahaan, tetapi juga memerintahkan personel untuk memeriksa peron-peron yang tidak memiliki izin lengkap.
Dia mengatakan para personel bahkan diperintahkan untuk memeriksa peron-peron yang timbangannya tidak pernah ditera oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindagkop) Kobar.
"Kalau tidak ada izinnya, bukan tidak mungkin menjadi wadah menjual TBS kelapa sawit milik perusahaan kelapa sawit yang dicuri oleh oknum-oknum tertentu," ujarnya.
AKBP Yuspandi pun membenarkan bahwa pihaknya ada melakukan penangkapan terhadap 31 pelaku tindak pidana pencurian TBS sawit, 31 tersangka tersebut mayoritas adalah warga luar Kobar.
"Kasus itu murni tindak pidana, bukan karena masalah plasma dan lainnya. Saya menghimbau kepada masyarakat untuk saling menjaga dan tidak melakukan pencurian yang mengakibatkan kerugian.”