Tok! Revisi UU DKJ Jadi Usul Inisiatif DPR
JAKARTA, iNews.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui revisi Undang-undang (UU) tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi usul inisiatif DPR. Keputusan itu tercapai dalam rapat paripurna ke-7 DPR masa persidangan I tahun sidang 2024-2025 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (12/11/2024).
Pemimpin sidang sekaligus Wakil Ketua DPR Adies Kadir semula mempersilakan juru bicara masing-masing fraksi untuk menyampaikan pandangan terkait revisi UU DKJ.
Laporan pandangan fraksi itu disampaikan secara langsung melalui dokumen ke meja pimpinan. RUU tersebut kemudian dibawa ke paripurna hari ini.
"Sekarang kami akan menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah acara rapat tersebut dapat disetujui?" tanya Adies yang dijawab setuju oleh anggota DPR yang lain.
"Terima kasih," tambahnya.
Badan Legislasi (Baleg) DPR sebelumnya telah menggelar rapat membahas revisi UU DKJ pada Senin (11/11/2024) sore. Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan, pembahasan bertujuan untuk merapikan nomenklatur DKI Jakarta.
"Ada yang menyampaikan aspirasi ke DPR ya, bahwa penamaan dapil dulu waktu pileg itu kan masih pake DKI Jakarta, dan sekarang juga dalam pilkada ini itu teman-teman KPU masih pake DKI Jakarta," tutur Doli.
Dia menyampaikan, pihaknya membahas penambahan pasal terkait nomenklatur DKJ. Ketentuan itu menjadi penutup di Pasal 70.
"Jadi ada (pasal) 70a, 70b, 70c, 70d bahwa kalau nanti gubernur dan wakil gubernur terpilih yang sekarang disebut sebagai DKI Jakarta akan disebut sebagai gubernur dan wakil gubernur DKJ," kata Doli.
Begitu pula dengan nomenklatur dapil DPR dan DPD hingga penamaan DPRD. Untuk itu, kata Doli, pihaknya ingin merapikan penggunaan istilah DKJ pada setiap jabatan.
"Sekarang kita mau rapiin semua yang berkaitan dengan istilah ibu kota, karena UU sekarang DKJ, maka semua posisi jabatan yang selama ini pakai DKI itu kita rapiin dengan UU ini," tandas Doli.