Bisakah Ikut Tes SKB CPNS 2024 Jika Nilai TWK dan TKP di Bawah Passing Grade?
JAKARTA - Bisakah ikut tes SKB CPNS 2024 jika nilai TWK dan TKP di bawah Passing Grade? Pendaftaran untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 kini telah memasuki fase Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Pada tahap ini, peserta diwajibkan untuk mencapai nilai ambang atau passing grade agar bisa melanjutkan ke Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Passing grade yang ditetapkan adalah 65 untuk TWK, 80 untuk TIU, dan 166 untuk TKP.
Tetapi, ada kabar baik bagi peserta yang mendapatkan nilai TWK dan TKP di bawah ambang batas tersebut. Bagi peserta yang mendaftar melalui jalur cumlaude masih diperbolehkan untuk mengikuti tes SKB meskipun tidak memenuhi passing grade pada kedua tes ini. Ketentuan ini diatur pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 321 Tahun 2024.
Pada jalur cumlaude ini, tidak mengharuskan pesertanya untuk mencapai nilai ambang pada TWK dan TKP, asalkan total nilai SKD mencapai 311 dengan TIU minimal 85. Maka dari itu, hal ini dapat memberikan peluang bagi lulusan terbaik untuk tetap bersaing meskipun tidak memenuhi syarat di beberapa komponen.
Peserta dari jalur khusus seperti penyandang disabilitas dan putra/putri Papua juga memiliki ketentuan yang berbeda terkait passing grade. Mereka bisa melanjutkan ke SKB meskipun dengan nilai kumulatif yang lebih rendah.
Pengumuman hasil SKD akan dilakukan setelah proses pengolahan nilai selesai, yang dijadwalkan berlangsung dari 23 Oktober hingga 16 November 2024. Hasilnya akan diumumkan oleh masing-masing instansi antara tanggal 17 hingga 19 November.