Polisi Gagalkan Penyelundupan 159 Kg Ganja di Pelabuhan Bakauheni, 2 Kurir Ditangkap
LAMPUNG SELATAN, iNews.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menggagalkan penyelundupan 159 kilogram narkotika jenis ganja di area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan. Dalam pengungkapan kasus inidua pelaku ditangkap yang berperan sebagai kurir.
Dalam video yang diterima iNews tampak para petugas sedang memeriksa beberapa plastik besar yang diduga berisi paket ganja.
Saat dikonfirmasi terkait video tersebut, Direktur Ditresnarkoba Polda Lampung Kombes Irfan Nurmansyah membenarkan adanya penangkapan.
"Benar, itu video saat anggota menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis ganja sebanyak 159 kilogram di area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni Minggu kemarin," ujarnya, Kamis (7/11/2024).
Dalam pengungkapan kasus, ratusan kilogram ganja diamankan. Selain itu dua orang kurir ditangkap yakni Amin (28) dan Yulianto (28) warga Padang, Sumatra Barat (Sumbar).
"Selain barang bukti tersebut, kami juga amankan dua pria berinisial A dan Y. Mereka ini warga Padang, statusnya sebagai kurir," kata Irfan.
Dari penangkapan tersebut, tim kemudian membawa semua barang bukti termasuk pelaku ke Mapolda Lampung untuk dilakukan pemeriksaan.
"Langsung kami amankan dua pelaku ini dan barang bukti 159 kilogram ganja beserta satu unit mobil jenis Toyota Calya bernomor polisi BA 1686 AAI, kami bawa ke Polda Lampung untuk diperiksa dan pendalaman kasus," ucapnya.