Kronologi Meirizka Widjaja, Ibu Ronald Tannur yang Menyuap Hakim
JAKARTA - Kejaksaan Agung menetapkan Meirizka Widjaja, ibu dari Ronald Tannur, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap sebesar Rp3,5 miliar kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Suap tersebut diduga diberikan untuk membeli vonis bebas bagi Ronald Tannur, yang sebelumnya terjerat dalam kasus pembunuhan Dini Sera.
Kronologi kasus ini bermula pada 5 Oktober 2023, setelah Dini Sera ditemukan tewas diduga akibat penganiayaan yang dilakukan Ronald Tannur di sebuah parkiran mal di Surabaya. Meirizka, yang tidak ingin anaknya dihukum, kemudian menghubungi Lisa Rahmat untuk meminta bantuan agar dapat dijadikan kuasa hukum bagi Ronald.
Pada pertemuan mereka, Lisa diduga meminta biaya sekitar Rp3,5 miliar untuk mengurus kasus tersebut. Lisa kemudian menghubungi mantan pejabat MA, Zarof Ricar, untuk memperkenalkan dirinya kepada pejabat di PN Surabaya. Dari sini, mereka diduga mengatur siapa saja yang akan menjadi majelis hakim yang mengadili Ronald.
Dengan suap tersebut, Ronald Tannur berhasil mendapatkan vonis bebas dari tiga hakim, yaitu Erintuan Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, yang menyatakan bahwa ia tidak terbukti melakukan pembunuhan. Keputusan ini menuai kecaman keras dari publik dan pengamat hukum.
Namun, setelah permohonan kasasi, Mahkamah Agung akhirnya mengabulkan permohonan jaksa dan membatalkan vonis bebas Ronald, menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara atas penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera. Ronald pun ditangkap dan dipenjara.
Setelah penyelidikan lebih lanjut, Kejaksaan Agung menangkap ketiga hakim yang terlibat dalam persidangan Ronald, kuasa hukum Lisa Rahmat, mantan pejabat MA Zarof Ricar, dan Meirizka Widjaja. Kejagung juga tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini. (Dwinarto)