Bukti Dandy dan Ferline Terlibat dalam Pembuatan SKW Tersebar, Keduanya Datangi Kantor Notaris
KARAWANG, iNews.id - Terungkap dugaan keterlibatan Dandy Sugianto dan Ferline Sugianto dalam kasus dugaan pemalsuan surat keterangan waris (SKW) yang melibatkan pemalsuan tanda tangan Kusumayati.
Bukti otentik yang memperlihatkan kehadiran Dandy dan Ferline di kantor Notaris Raden Kania Nursanti, yang merupakan pembuat SKW dan akta perubahan pemegang saham PT EMKL Bimajaya Mustika, telah tersebar di kalangan media.
Raden Kania Nursanti, saat memberikan kesaksian di persidangan, merasa keberatan dengan pernyataan Dandy yang mengaku tidak pernah datang ke kantornya.
"Sebenarnya tidak seperti itu, dia (Dandy) yang bolak-balik kesini untuk memproses akta, kenapa bilangnya tidak tahu," ungkap Kania, setelah bersaksi di Pengadilan Negeri Karawang.
Kania juga menjelaskan bahwa pembuatan akta perubahan saham didasarkan pada Akta Pernyataan Keputusan Rapat (PKR) dari para pemegang saham, yang dikuasakan kepada Kusumayati.
"Dasarnya dari PKR, yang menunjuk Kusumayati untuk membuat akta perubahan pemegang saham, ini juga merupakan hasil dari notulen Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang dibuat di bawah tangan dan kemudian dituangkan ke dalam akta Notaris," kata Kania.
Menurut Kania, yang memproses RUPS berdasarkan PKR itu adalah Dandy sendiri, bersama adiknya Ferline, sebagai salah satu pemegang saham. Sementara ibunya, Kusumayati, tidak datang langsung ke kantor.
"Dasarnya dari PKR yang menunjuk bu Kusumayati untuk memproses akta perubahan pemegang saham, sedangkan yang bolak-balik ke sini hanya Dandy, kadang bersama adiknya Ferline, hingga akta itu selesai. Bahkan ada bukti Dandy datang ke kantor dan menandatangani buku tamu," paparnya.
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Karina Tri Agustina, yang membacakan tuntutan, meyakini dan menuntut kedua saudara kandung korban, Dandy yang merupakan kakak kandung Stephanie, dan Ferline yang merupakan adik kandung Stephanie, keduanya terbukti bersalah, berdasarkan fakta yang terungkap dalam sidang.
"Berdasarkan fakta-fakta di persidangan, bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama saksi Dandy dan saksi Ferline, telah menimbulkan kerugian pada saksi Stephanie," kata Karina dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Karawang.
Proses hukum ini berlanjut meskipun terdakwa sempat meminta mediasi, namun syarat yang diajukan oleh Stephanie terkait audit perusahaan tidak pernah disetujui oleh terdakwa, sehingga persidangan tetap berlanjut.
"Unsur ini telah terbukti secara sah menurut hukum, bahwa berdasarkan fakta tersebut, terdakwa Kusumayati secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, yaitu memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik, yang diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, sesuai Pasal 266 Ayat 1 KUHP," pungkas Karina.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Nyana Wangsa, menyatakan bahwa pemalsuan tanda tangan oleh kliennya tidak terbukti. Ia membantah fakta sidang yang menyudutkan kesalahan kepada notaris pembuat SKW dan akta perubahan pemegang saham perusahaan. Pihaknya juga menyayangkan sikap jaksa yang disebut menghindari fakta persidangan.
"Kami tadi sudah mengajukan duplik terhadap replik jaksa, di mana jaksa selalu menutup fakta-fakta yang sebenarnya mengenai keterangan notaris. Padahal, mereka (Dandy, Ferline, dan Kusumayati) tidak pernah datang," ujar Nyana setelah sidang duplik di Pengadilan Negeri Karawang, Rabu (6/11/2024).