RAKYAT BERSUARA: KY Tak Kaget 3 Hakim PN Surabaya Terima Suap Kasus Ronald Tannur
JAKARTA, iNews.id - Komisi Yudisial (KY) prihatin tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya diduga menerima suap dan gratifikasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Hanya saja, KY tidak kaget akan perbuatan tersebut.
"Tentu kita prihatin, sangat prihatin. Kalau ditanya kaget nggak, gak begitu kaget sih," ujar Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata dalam program Rakyat Bersuara yang tayang di iNews, Senin (4/11/2024).
Dia menjelaskan, pihaknya tak kaget atas kasus tersebut sebab perkara suap juga pernah menjerat hakim agung.
"Karena sudah ada sebelumnya, hakim agung di kasus tentang hakim yang kemudian ada jaringannya," tutur dia.
Dirinya pun menyatakan pernah mengatakan adanya mafia peradilan di Mahkamah Agung (MA). Hanya saja, pernyataan itu tak mendapatkan tanggapan yang luas.
"Mereka ini adalah jaringan putus. Jadi penerimanya misalnya staf, lalu staf si A ini diperintahkan untuk memberikan ke B, tapi C dan A gak tahu dari B ke mana," kata dia.
MNC Asset Management dan BRI Danareksa Sekuritas Gelar Webinar, Bahas Inovasi serta Peluang Baru
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur. Mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
tiga hakim yang dimaksud adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Mereka diduga menerima suap dalam vonis bebas yang dijatuhkan kepada Ronald Tannur.
Selain itu, Kejagung juga menetapkan satu pengacara berinisial LR. Dia diduga sebagai pemberi suap.
Kejagung juga menetapkan eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar sebagai tersangka. Dia diduga menerima suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Terbaru, Kejagung menetapkan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja sebagai tersangka. Dia diduga menyiapkan Rp3,5 miliar yang diberikan kepada ketiga hakim.