Dilarang Islam, Ini Dampak Miras bagi Kehidupan Agama
JAKARTA - Agama Islam melarang mengonsumsi khamr atau minuman keras (miras). Islam mengategorikan mengonsumsi miras sebagai perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan.
Allah Swt berfirman mengenai miras.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ Artinya, "Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung". (QS Al-Maidah: 90).
Ayat tersebut jelas melarang umat Islam mengonsumsi miras. Itu karena mengonsumsi miras termasuk perbutan setan.
Mengonsumsi miras bisa berdampak pada banyak hal, baik agama, kesehatan, hingga hubungan sosial. Melansir islam.nu.or.id, Sabtu (2/11/2024), Imam An-Nawawi mengatakan bahwa khamr adalah induk dari segala kejahatan (ummul khabaits) dan menimbulkan berbagai jenis keburukan, yang dirasakan seketika ataupun di masa mendatang. (Syarhun Nawawi ‘Ala Muslim, [Beirut,Daru Ihya’it Turats Al-Arabi: 1972], juz II, halaman 212).
Abdurrauf Al-Munawi menjelaskan mengonsumsi miras berdampak sangat buruk pada agama seseorang. Hal itu dikarenakan hilangnya kesadaran dan kemampuan mengontrol diri, sehingga terjadilah banyak kemaksiatan.
اَلْخَمْرُ أُمُّ الْخَبَائِثِ أَيْ تَجْتَمِعُ فِيْهَا وَتَرْجِعُ كُلُّهَا إِلَيْهَا لِأَنَّهَا تُغَطِّي الْعَقْلَ فَتَعْمَى بَصِيْرَتُهُ عَنْ مَقَابِحِ الْمَعَاصِي فَيَرْتَكِبُهَا فَتَجْتَمِعُ عَلَيْهِ الْمَآثِمُ فَمَنْ شَرِبَهَا لَمْ تُقْبَلْ صَلَاتُهُ أَرْبَعِيْنَ يَوْمًا قِيْلَ لِأَنَّهَا تَبْقَى فِي عِظَامِهِ وَعُرُوْقِهِ نَحْوَ الْأَرْبَعِيْنَ
Artinya, “(Khamr adalah induk segala keburukan), yakni semua keburukan terkumpul di dalamnya dan kembali padanya. Karena khamr menutupi pikiran, membutakan mata hati dari keburukan dosa, sehingga orang melakukannya, sehingga banyak dosa menumpuk dalam dirinya. Barangsiapa meminumnya, maka shalatnya tidak akan diterima selama 40 hari. Dikatakan bahwa khamr tertinggal di tulang dan uratnya selama kurang lebih 40 hari.” (Faidhul Qadir, [Kairo, Mathba’ah Mushthafa Muhammad: 1938], juz III, halaman 507).