Kemenkumham Sulbar Hadiri Kegiatan Peningkatan Kompetensi Tata Cara Mediasi Sengketa
JAKARTA, iNewsMamuju.id - Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat menghadiri kegiatan Peningkatan Kompetensi dalam Tata Cara Pelaksanaan Mediasi Sengketa, Senin (28/10/2024).
Kegiatan yang berlangsung di Hotel Gran Melia Jakarta tersebut diawali dengan Laporan Pelaksanaan yang dibacakan oleh Idris Yushardy selaku Ketua Tim Pokja.
Idris mengucapkan apresiasi luar biasa kepada para PPNS perwakilan dari Kantor Wilayah se-Indonesia. Kegiatan ini juga diikuti oleh 12 peserta dari Direktorat Penyidikan dan penyelesaian sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan 1 dari tim pengelolaan SDM DJKI.
Kemudian, kegiatan ini langsung dibuka oleh Ratna P. Mulya selaku Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI. Dalam sambutannya menjelaskan jika kegiatan ini dilakukan guna menajamkan kemampuan para penyidik yang ditugaskan di kantor wilayah seluruh Indonesia, Ya. agar rekan-rekan dapat menjalankan tugas dan fungsi organisasi dengan maksimal. Jadi PPNS itu bukan hanya sebagai tittle belaka" terangnya.
Laksma TNI Tjahja Nurrobi Pimpin Delegasi Indonesia di The 19th ADMM-Plus Experts' Working Group
Kekayaan Intelektual merupakan salah satu isu strategis dalam upaya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional baik dari tingkat UMKM, perusahaan start up, hingga perusahaan-perusahaan yang sudah berada Di tingkat e-commerce besar seperti Tokopedia, shopee Lazada dan lain-lain.
kekayaan intelektual menjadi issue strategis karena di samping memberikan perlindungan secara eksklusif bagi para pemilik atau pemegang kekayaan intelektual dalam menggunakan dan memberikan izin kepada pihak lain untuk tujuan komersial namun di sisi lain harus menghadapi tantangan yang berkaitan dengan trend pelanggaran tindak pidana yang terjadi pada Pasar fisik maupun pasar daring.
Guna menekan adanya tindak pidana serta menegakkan hukum terhadap tindak pidana pelanggaran kekayaan intelektual, DJKI di bawah naungan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam 6 undang-undang di bidang kekayaan intelektual yaitu Hak cipta, Merek, Paten, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang.
Bagi Mulya, adanya kewenangan penyidik yang melekat pada penyidik pegawai negeri sipil yang dibawahi Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia melalui DJKI juga harus dilengkapi dengan kemampuan atau soft skills.
Karena undang-undang di bidang kekayaan intelektual juga memberikan ruang kepada para pihak untuk menempuh alternatif penyelesaian sengketa melalui mediasi dengan demikian Direktorat penyidikan dan penyelesaian sengketa yang secara organisasi telah diberikan tugas dalam memfasilitasi mediasi antara para pihak yang bersengketa di satu sisi kami juga mempunyai tanggung jawab untuk menyediakan kemampuan paramediator secara kuantitas maupun kualitas, jelasnya.
Kuantitas mediator harus sebanding lurus dengan kualitasnya yang salah satunya didapatkan melalui kegiatan peningkatan kompetensi seperti yang telah dilaksanakan pada hari ini sampai dengan hari Minggu mendatang. Peningkatan kompetensi tata cara mediasi sengketa sebagai hasil kerjasama antara Direktorat Jenderal dan intelektual dengan Pusat Mediasi nasional ini tidak boleh hanya dianggap sebagai formalitas semata.
DJKI sampai saat ini memiliki 37 mediator tersertifikasi dengan rincian 9 pegawai tersertifikasi pada tahun 2018 dan 28 pegawai tersertifikasi pada tahun 2021. Pada kegiatan ini DJKI ingin memperbanyak mediator tersertifikasi pada kantor wilayah untuk mendukung terpenuhinya program rencana aksi Kantor Wilayah pada tahun 2025 yaitu optimalisasi penanganan pelanggaran kekayaan intelektual di wilayah.
Kegiatan ini diakhiri oleh Sambutan penutup dari Anggoro Dasananto, S.H. selaku Sekretaris DJKI. Kompetensi mediator mencakup kemampuan memahami inti permasalahan, mengelola emosi para pihak, serta memfasilitasi komunikasi yang produktif dan terbuka.
Dengan keterampilan ini, mediator dapat membantu para pihak mencapai kesepakatan secara sukarela dan menghindari konflik yang berlarut-larut. Oleh karena itu, peningkatan kompetensi dalam tata cara pelaksanaan mediasi sengketa sangat penting untuk memastikan mediator memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai dalam menghadapi berbagai jenis kasus dan situasi yang mungkin muncul selama proses mediasi.
Selain itu, peningkatan kompetensi juga berkontribusi pada pembangunan sistem hukum yang lebih baik. Mediator yang terlatih dan kompeten dapat membantu mengurangi beban perkara di pengadilan dengan menyelesaikan sengketa secara damai di luar pengadilan. Ini tidak hanya menghemat waktu dan biaya, tetapi juga menciptakan kepuasan yang lebih tinggi bagi para pihak yang bersengketa karena penyelesaian yang dihasilkan berasal dari kesepakatan bersama, bukan keputusan yang dipaksakan.
Dengan demikian, pentingnya peningkatan kompetensi tata cara pelaksanaan mediasi sengketa tidak hanya terletak pada keberhasilan penyelesaian kasus per kasus, tetapi juga dalam mendukung terciptanya budaya penyelesaian sengketa yang lebih damai, efektif, dan efisien di masyarakat.
Sementara itu secara terpisah Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Pamuji Raharja mendukung jajaran Kanwil Kemenkumham Sulbar meningkatkan kompetensi dalam tata cara pelaksanaan mediasi sengketa memiliki peran krusial dalam menciptakan penyelesaian sengketa yang lebih efektif dan efisien.
Ia menilai keberhasilan mediasi sangat bergantung pada kemampuan mediator dalam menjalankan peran dan fungsinya secara optimal.
Kantor Wilayah harus memiliki PPNS dan punya sertifikasi sebagai mediator. Agar tidak menunggu jika ada sengketa harus memanggil teman-teman DJKI. Bapak/Ibu di Kanwil ini adalah garda terdepan kami dalam mengayomi masyarakat, ujar salah satu Kakanwil unit wilayah pimpinan Menkumham, Supratman itu.