Rapat Komisi IX DPR dan Menaker Bahas Batas Usia Pelamar Kerja
JAKARTA, iNews.id - Komisi IX DPR menggelar Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Rabu (30/10/2024). Ini merupakan Raker perdana Yassierli dengan Komisi yang membidangi ketenagakerjaan tersebut.
Dalam rapat ini turut dibahas masalah batas usia maksimal pelamar kerja. Pasalnya, banyak perusahaan menerapkan batas usia maksimal pelamar kerja terlalu rendah.
"Ini menyangkut soal usia kerja yang dikeluhkan juga. Hari ini, hampir mayoritas perusahaan memberlakukan pelamar kerja itu usianya nggak boleh lebih dari 40 tahun. Ini menjadi masalah," kata anggota Komisi IX DPR Zainul Munasichin.
Zainul menekankan, banyak orang Indonesia termasuk di atas umur 40 yang menanggung kebutuhan hidup orang-orang yang belum produktif.
Menurutnya, jika batas usia pelamar kerja seperti ini terus diterapkan, maka Indonesia tidak bisa memanfaatkan bonus demografi.
"Akhirnya apa? Yang kita sebut bonus demografi itu nggak akan terjadi. Bonusnya nggak dapat, akhirnya hanya demografinya Pak," kata Zainul