Raker Perdana di DPR, Menaker Diminta Atasi Masalah Batas Usia Pelamar Kerja

Raker Perdana di DPR, Menaker Diminta Atasi Masalah Batas Usia Pelamar Kerja

Terkini | inews | Rabu, 30 Oktober 2024 - 13:30
share

JAKARTA, iNews.id - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengikuti Rapat Kerja (Raker) perdana di Komisi IX DPR. Dalam rapat ini, dia diminta mengatasi masalah batas usia maksimal pelamar kerja.

Pasalnya, banyak perusahaan menerapkan batas usia maksimal pelamar kerja terlalu rendah.

"Ini menyangkut soal usia kerja yang dikeluhkan juga. Hari ini, hampir mayoritas perusahaan memberlakukan pelamar kerja itu usianya nggak boleh lebih dari 40 tahun. Ini menjadi masalah," kata anggota Komisi IX DPR Zainul Munasichin.

Padahal, kata Zainul, banyak orang Indonesia termasuk di atas umur 40 yang menanggung kebutuhan hidup orang-orang yang belum produktif.

Menurutnya, jika batas usia pelamar kerja seperti ini terus diterapkan, maka Indonesia tidak bisa memanfaatkan bonus demografi.

"Akhirnya apa? Yang kita sebut bonus demografi itu nggak akan terjadi. Bonusnya nggak dapat, akhirnya hanya demografinya Pak," kata Zainul.

Oleh karena itu, dia kembali meminta solusi dari Menaker terkait masalah ini. Dia sendiri menilai usia produktif orang Indonesia bisa sampai umur 65 tahun.

Topik Menarik