Polisi Gagalkan Transaksi 1,5 Kilogram Kokain di Tanjungbalai
MEDAN - Polisi berhasil menggagalkan transaksi dan peredaran narkoba jenis kokain di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara. Dalam pengungkapan itu, dua orang pelaku berinisial F dan J berhasil ditangkap dengan barang bukti kokain seberat 1,56 kilogram.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto mengatakan bahwa keberhasilan pengungkapan itu bisa dilakukan setelah polisi menerima laporan adanya peredaran narkoba di Tanjungbalai.
"Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan personel mengamankan dua wanita yang hendak menjual narkotika jenis kokain," kata Wisnu melalui Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (30/10/2024).
Whisnu menerangkan, Polda Sumut bersama jajaran terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkoba sehingga wilayah Sumatera Utara bebas dari masalah narkoba karena menjadi faktor utama pemicu kejahatan.
"Terhadap kedua wanita pemilik kokain itu telah ditahan di Mapolres Tanjungbalai untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," terangnya.
Sementara itu kedua tersangka wanita mengaku bahwa barang bukti narkotika jenis kokain itu didapat dari keluarganya yang sedang melaut. "Barang itu didapat pada saat suamiku sedang melaut dari kapal yang tenggelam. Kami hanya disuruh menjualkan, pungkasnya.