Mardani Ajukan PK ke MA, Eks Komisioner KPK: Harus Ada Alat Bukti Baru Bukan Asumsi
JAKARTA, iNewsBogor.id - Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Haryono Umar mengingatkan, proses peninjauan kembali (PK) apapun perkaranya ke Mahkamah Agung (MA), termasuk yang diajukan eks Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming harus mempunyai alat bukti baru.
Hal ini menanggapi sejumlah akademisi dan aktivis yang mengaku antikorupsi mendukung PK Mardani terpidana korupsi IUP.
“Pernyataan (eksaminasi) harus didukung minimal dua alat bukti baru. Enggak bisa hanya asumsi atau pemikiran saja,” kata Haryono Umar, Rabu, (30/10/2024).
Haryono mengingatkan seluruh pihak untuk menghormati keputusan hakim, baik di tingkat pengadilan pertama hingga kasasi, terkait perkara korupsi yang menyeret mantan Bendahara Umum (Bendum) PBNU itu.
Sekadar diketahui Mardani terseret kasus suap dan gratifikasi Rp118 miliar dari pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) milik pengusaha (alm) Henry Soetio dan telah beberapa kali mengajukan banding dan kasasi.
Pada 10 Februari 2023, majelis hakim Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kalsel yang dipimpin Heru Kuntjoro, memvonisnya bersalah dan mengganjarnya 10 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta. Selain itu, Mardani diwajibkan membayar uang pengganti Rp110.601.731.752 (Rp110,6 miliar).
Tak terima dengan putusan itu, Mardani dan jaksa KPK sama-sama mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin. Kali ini, jaksa KPK yang menang. Hukuman Mardani diperberat menjadi 12 tahun. Tak terima lagi, Mardani H Maming mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), namun ditolak.