Jadi Tersangka Korupsi, Thomas Lembong Buka Keran Impor Saat RI Suplus Gula
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menyalahi aturan dalam pemberian izin kepada pihak swasta untuk melakukan impor gula. Padahal pada Mei 2015, Indonesia sedang mengalami surplus gula.
"Akan tetapi pada tahun yang sama yaitu 2015 tersebut Menteri Perdagangan yaitu saudara TTL memberikan persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih (GKP)," Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, Selasa (29/10/2024).
Tindakan Tom inilah yang dinilai menyalahi keputusan menteri perdagangan dan perindustrian nomor 527 tahun 2004. Dalam keputusan tersebut, tertulis bahwa yang diperbolehkan melakukan impor gula hanya BUMN.
"Berdasarkan persetujuan impor yang telah dikeluarkan oleh tersangka TTL, impor gula tersebut dilakukan oleh PT AP dan impor gula kristal mentah tersebut tidak melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari kementerian perindustrian guna mengetahui kebutuhan riil gula di dalam negeri," ujarnya.