Ini Data Pribadi yang Dapat Disebar Pinjol Ilegal
JAKARTA Ini data pribadi yang dapat disebar pinjol illegal. Pinjaman online (pinjol) illegal merupakan layanan pinjol yang tidak terdaftar dan tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pinjol ilegal umumnya menawarkan kemudahan dalam memberikan pinjaman kepada peminjam. Mereka seringkali mengenakan bunga, biaya pinjaman, atau denda yang tidak transparan.
Untuk meminjam di pinjol, biasanya peminjam diminta untuk mengunggah foto KTP dan NIK. Data pribadi ini sangat rentan untuk disebarluaskan ketika meminjam dari pinjol ilegal. Jika peminjam tidak dapat membayar, ada kemungkinan pinjol ilegal akan menyebarkan foto KTP mereka di media sosial.
Selain KTP, informasi lain yang tercantum di dalamnya, seperti nama lengkap, alamat, dan tanggal lahir, juga berisiko untuk disebarkan. Informasi tersebut adalah data pribadi yang seharusnya tidak diberikan sembarangan. Namun, pinjol ilegal dapat menggunakan informasi ini untuk mengancam peminjam.
Pergoki Istrinya <i>Ngamar</i> dengan Selingkuhan, Pria Ini Bacok Keduanya hingga Kritis
Selain itu, informasi keuangan peminjam seperti nomor rekening, CVV, dan kemampuan finansial juga berisiko untuk disebarkan oleh pinjol ilegal. Umumnya, saat meminjam, peminjam harus mencantumkan nomor rekening, informasi keuangan, dan data kartu yang dimiliki. Data ini bisa disalahgunakan oleh pinjol ilegal untuk mengancam peminjam, bahkan digunakan untuk bertransaksi tanpa izin.
Ada pula pinjol ilegal yang meminta akses ke ponsel peminjam. Data seperti kontak, foto, dan informasi pribadi lainnya dapat disebarkan oleh mereka. Lebih parahnya, pinjol ilegal dapat menghubungi kontak yang ada di ponsel peminjam dan menyebarkan informasi negatif tentang peminjam. Mereka juga bisa menagih utang melalui kontak tersebut.
Pinjol ilegal juga memiliki cara untuk mengakses media sosial peminjam, sehingga bisa menyebarkan informasi pribadi yang terdapat di akun media sosial peminjam.
Lalu, apa yang harus dilakukan jika data pribadi tersebar oleh pinjol ilegal?
Peminjam dapat melaporkan pinjol ilegal kepada OJK dan AFPI. Untuk melaporkan kepada OJK, peminjam bisa menghubungi nomor 157 atau mengirim email ke konsumen@ojk.go.id. Sedangkan untuk AFPI, peminjam dapat mengunjungi website www.afpi.or.id dan memilih "Kolom Pengaduan" atau mengirim email ke info@afpi.or.id.