Prof Henry Indraguna Dukung Rekomendasi DPR Untuk Tinjau Ulang Pemecatan Ipda Rudy Soik
JAKARTA, iNews Depok.id - Pemerhati hukum Prof Henry mendukung hasil rekomendasi Rapat Dengar Pendapat (RDP), Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) bersama Kapolda NTT soal pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Ipda Rudy Soik di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Selatan, pada Senin 28 Oktober 2024.
Prof Henry Indraguna yang juga Wakil Ketua Dewan Pembina DPP KAI menyampaikan, Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga untuk meninjau ulang pemecatan terhadap Rudy Soik, sesuai rekomendasi RDP bersama Komisi III DPR.
"Rekomendasi DPR yang mengedepankan pentingnya mempertimbangkan keputusan pemecatan tersebut, dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta memperhatikan aspek keadilan dan kemanusiaan," ujar Henry Indraguna, Selasa (29/10/2024).
Ketua Komisi III DPR Habiburrahman mengatakan rapat ini bukan untuk memutuskan mana yang benar dan mana yang salah, melainkan untuk menilai mana keputusan bijak yang bisa diambil bersama-sama.
Pertama Kali Dipanggil Timnas Indonesia U-20, Pemain Persija Jakarta Ini Senang Bukan Main
Setelah mendengar kronologi dari Kapolda NTT dan Rudy Soik, DPR menyampaikan tiga rekomendasi kepada Polda NTT dalam menindaklanjuti kasus Rudy Soik.
Kesimpulan rapat disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III, Sari Yuliati.
“Komisi III DPR menilai perlu dilakukan evaluasi keputusan PTDH Rudy Soik, dan meminta Kapolda NTT untuk mempertimbangkan kembali keputusan tersebut, dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memperhatikan aspek keadilan,” kata Sari
Komisi III juga merekomendasikan agar Kapolda NTT fokus melakukan proses penegakan hukum terhadap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan BBM ilegal tanpa pandang bulu, dengan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara.
Rekomendasi ketiga, Komisi III meminta Kapolda NTT agar memaksimalkan fungsi pengawasan secara melekat terhadap seluruh anggota Polri di jajaran Polda dengan mengedepankan prinsip-prinsip integritas, keadilan dan bertanggung jawab.
Komisi III DPR RI menilai perlu dilakukan evaluasi terkait keputusan PTDH terhadap Rudy Soik.
Demikian kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati saat membacakan hasil rekomendasi rapat antara Komisi III DPR dan Polda NTT.