Perjalanan Kasus Tom Lembong, Berawal dari Beri Izin Impor Gula ke Pihak Swasta
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula. Tom Lembong disebut memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah meski Indonesia tengah surplus gula.
Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan, pada Mei 2014, pemerintah menyimpulkan Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak perlu melakukan impor.
Namun pada 2015, Mendag ketika itu yakni Tom Lembong justru memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP.
Impor gula seharusnya dilakukan oleh BUMN. Akan tetapi, Tom Lembong mengizinkan perusahaan swasta melakukan impor.
Kejagung menilai, ada penyalahgunaan wewenang dalam keputusan Mendag tersebut.
Selain Tom Lembong, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS juga ditetapkan tersangka.
Keduanya ditetapkan menjadi tersangka usai sebelumnya berstatus saksi. Penetapan tersangka mempertimbangkan kecukupan alat bukti.
"Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka, karena telah memenuhi alat bukti bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana korupsi," kata Abdul Qohar.