Tom Lembong Ditetapkan Tersangka Kasus Impor Gula bersama Eks Direktur Perusahaan BUMN
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (TTL) sebagai tersangka kasus dugana korupsi impor gula. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama eks direktur perusahaan BUMN yakni Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) 2015-2016 berinisial DS.
"Adapun kedua tersangka tersebut adalah satu TTL selaku Menteri Perdagangan periode 2015-2016. Kedua tersangka atas nama DS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI 2015-2016," ujar Direktur Penyidik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024) malam.
Dia mengatakan, keduanya ditetapkan menjadi tersangka usai sebelumnya berstatus saksi. Penetapan tersangka mempertimbangkan kecukupan alat bukti.
"Karena telah memenuhi alat bukti bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana korupsi," kata Abdul Qohar.
Diketahui, Kejagung meningkatkan kasus dugaan korupsi impor gula di Kemendag periode 2015-2016 dari penyelidikan ke penyidikan.
Dalam kasus tersebut, diduga ada kegiatan penyalahgunaan impor gula dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga.