Prioritaskan Pembangunan RSUD Cakung, Rano Karno: Populasinya Besar, Lahan Sudah Ada
Terkini | okezone | Selasa, 29 Oktober 2024 - 20:30
TERNATE- Sindikat pencuri laptop yang akhir-akhir ini merajalela dan sering meresahkan warga di Ternate, akhirnya berhasil dibongkar pihak Polres Ternate. Ironisnya, dua dari tiga tersangka yang berhasil dibekuk petugas masih berstatus narapidana di Lapas Ternate.
Adalah Ade Thaib (22) dan Muhammad Guntur (22), dua residivis yang sudah sering masuk keluar bui akibat terlibat kasus pencurian, yang saat ini masih berstatus napi, tertangkap petugas pada Senin (26/1/2009) sekira pukul 05.00 WIT, dini hari tadi di terminal angkutan kita Pasar Gamalama, Ternate.
Terungkapnya kasus ini, berkat laporan warga di kelurahan Maliaro yang kehilangan laptop dan tiga handphonenya, Minggu malam lalu. Dengan membobol rumah korban, Ade dan Guntur berhasil menggasak barag tersebut. Setelah ditelisik, petugas akhirnya berhasil menangkap keduanya usai melakukan transaksi di rumah seorang penadah di Tanah Tinggi, Ternate Utara.
Dari keduanya, polisi kemudian melakukan penelusuran dan berhasil menangkap satu rekan lainnya yakni Bayu (25), selang beberapa jam kemudian. Sebanyak tujuh buah laptop, 12 handphone, dua kamera digital dan satu eksternal hardisk 80 GB, berhasil disita petugas dari tangan tersangka. Barang-barang tersebut merupakan hasil "kerja" tersangka dalam sepekan terakhir.
Yang mengejutkan, beberapa barang hasil curian ini justru disita polisi dari tangan beberapa petugas Lapas, yakni satu buah laptop dan tiga handphone. Polisi masih terus mengembangkan kasus ini, kemungkinan masih ada korban lain yang mungkin barangnya sudah dijual para tersangka.
"Ketiganya kini sudah ditahan dan mengakui perbuatannya di depan penyidik. Mereka akan dikenakan pasal 363 yakni pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," jelas Kapolres Ternate AKBP Solichin.
Adalah Ade Thaib (22) dan Muhammad Guntur (22), dua residivis yang sudah sering masuk keluar bui akibat terlibat kasus pencurian, yang saat ini masih berstatus napi, tertangkap petugas pada Senin (26/1/2009) sekira pukul 05.00 WIT, dini hari tadi di terminal angkutan kita Pasar Gamalama, Ternate.
Terungkapnya kasus ini, berkat laporan warga di kelurahan Maliaro yang kehilangan laptop dan tiga handphonenya, Minggu malam lalu. Dengan membobol rumah korban, Ade dan Guntur berhasil menggasak barag tersebut. Setelah ditelisik, petugas akhirnya berhasil menangkap keduanya usai melakukan transaksi di rumah seorang penadah di Tanah Tinggi, Ternate Utara.
Dari keduanya, polisi kemudian melakukan penelusuran dan berhasil menangkap satu rekan lainnya yakni Bayu (25), selang beberapa jam kemudian. Sebanyak tujuh buah laptop, 12 handphone, dua kamera digital dan satu eksternal hardisk 80 GB, berhasil disita petugas dari tangan tersangka. Barang-barang tersebut merupakan hasil "kerja" tersangka dalam sepekan terakhir.
Yang mengejutkan, beberapa barang hasil curian ini justru disita polisi dari tangan beberapa petugas Lapas, yakni satu buah laptop dan tiga handphone. Polisi masih terus mengembangkan kasus ini, kemungkinan masih ada korban lain yang mungkin barangnya sudah dijual para tersangka.
"Ketiganya kini sudah ditahan dan mengakui perbuatannya di depan penyidik. Mereka akan dikenakan pasal 363 yakni pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," jelas Kapolres Ternate AKBP Solichin.