Hakim PN Andoolo Tolak Eksepsi Guru Honorer Supriyani, Sidang Dilanjutkan Tahap Pembuktian
KONAWE SELATAN, iNews.id – Sidang kasus guru honorer Supriyani yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo memasuki babak baru, Selasa (29/10/2024). Majelis hakim yang diketuai oleh Stevie Rosano menolak seluruh eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa, Supriyani.
Dalam sidang ketiga dengan agenda pembacaan putusan sela, majelis hakim menyatakan bahwa keberatan yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Proses persidangan akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Kuasa hukum Supriyani, Andri Dermawan mengungkapkan kekecewaannya terhadap putusan majelis hakim. Dia berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga putusan akhir.
"Kami akan terus berjuang untuk mencari keadilan bagi klien kami," ujar Andri.
Pada tahap pembuktian mendatang, jaksa penuntut umum (JPU) berencana menghadirkan tiga saksi anak dan lima saksi dewasa. Mengingat adanya saksi anak, persidangan akan dilakukan secara tertutup untuk melindungi kepentingan terbaik anak.