Gara-Gara Rebutan Rumah Warisan, Kakak Perempuan di Malang Tewas Dibakar Adik
MALANG, iNews.id - Nasib tragis menimpa Yayuk Fitriyah (35) warga Desa Tulungrejo, Kota Batu. Dia tewas dibakar adik kandung Ruliyanto (28) saat cekcok memperebutan rumah warisan di Dusun Krajan RT 11 RW 4 Desa Tamankuncaran, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Kasi Humas Polres Malang AKP Ponsen Dadang Martianto mengatakan, penganiayaan adik kepada kakak kandung ini terjadi di Desa Tamankuncaran pada Selasa (22/10/2024) pukul 16.00 WIB. Namun kasus ini baru dilaporkan orang tua korban ke polisi pada Senin (28/10/2024)..
"Kejadian itu baru dilaporkan pada Senin kemarin ke Polsek Tirtoyudo. Terjadi cekcok mulut antara Ruliyanto, selaku terlapor dan Yayuk Fitriah selaku korban yang merupakan adik kakak kandung. Keduanya anak dari pelapor bernama Poniyem yang menyebut kedua anaknya cekcok mengenai rumah warisan," ujar Ponsen Dadang Martianto saat dikonfirmasi Selasa (29/10/2024).
Ponsen menyebut, terlapor atau terduga pelaku yakni Ruliyanto (28) warga Dusun Krajan RT 9 RW 4 Desa Tamankuncaran, Kecamatan Tirtoyudo menyiramkan bensin dan menyulut api ke tubuh kakaknya.
"Korban kemudian tersulut api dan mengalami luka bakar. Terlapor ini juga ikut terbakar karena sambaran api, lalu keluar dari pintu belakang rumah," katanya.
Teriakan minta tolong korban Yayuk Fitriyah (35) dan Poniyem membuat masyarakat berdatangan. Warga sekitar langsung memberikan pertolongan pertama dan membawa korban ke Rumah Sakit Umum (RSU) Pindad Turen untuk mendapat perawatan lebih lanjut.
"Saat itu tidak dilaporkan dan hanya dilakukan perawatan ke rumah sakit. Setelah perawatan pada Minggu (27/10/2024), saudari Yayuk Fitriyah meninggal dunia di RSU Pindad dan dijemput langsung keluarganya," kata Ponsen.
Keluarga baru melaporkan adanya penganiayaan ke polisi pada Senin (28/10/2024). Saat ini pelaku sudah diamankan dan dirawat di RSUD Kanjuruhan, Kepanjen, Kabupaten Malang.
"Yang bersangkutan sudah dijaga anggota Polsek Tirtoyudo dan Opsnal Polres malang di RSUD Kanjuruhan karena juga mengalami luka bakar," ucapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 (3) Jo Pasal 338 Jo Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Ancaman hukuman selama 20 tahun penjara hingga hukuman seumur hidup.