Gegara Warisan, Wanita Ini Tewas Dibakar Adik Kandung
MALANG - Yayuk Fitriyah (35) warga Desa Tulungrejo, Kota Batu, tewas usai dibakar adik kandungnya bernama Ruliyanto (28) di kediamannya di Dusun Krajan RT 11 RW 4 Desa Tamankuncaran, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang. Kejadian itu berawal dari pembagian warisan.
Kasi Humas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto membenarkan adanya kasus yang terjadi pada Selasa 22 Oktober 2024, sekira pukul 16.00 WIB.
"Kejadian itu baru dilaporkan pada Senin (28/10) kemarin ke Polsek Tirtoyudo. Terjadi cekcok mulut antara Ruliyanto, selaku terlapor dan Yayuk Fitriah selaku korban yang merupakan adik-kakak kandung, anak kandung pelapor bernama Poniyem, mengenai rumah warisan," kata Ponsen saat dikonfirmasi, Selasa (29/10/2024).
Ponsen menyebut, terduga pelaku menyiramkan bensin dan menyulut api ke tubuh kakaknya. "Korban kemudian tersulut api dan mengalami luka bakar. Terlapor ini juga ikut terbakar karena sambaran api, keluar dari pintu belakang rumah," sambungnya.
Teriakan minta tolong dari Yayuk dan Poniyem orang tua dari Yayuk Fitriyah dan Ruliyanto, membuat masyarakat berdatangan. Warga sekitar langsung memberikan pertolongan pertama dan membawa ke Rumah Sakit Umum (RSU) Pindad Turen, untuk perawatan lebih lanjut.
"Saat itu tidak dilaporkan dan hanya dilakukan perawatan ke rumah sakit. Setelah dilakukan perawatan pada Minggu (27/10/2024), saudari Yayuk Fitriyah ini meninggal dunia di RSU Pindad, dan dijemput langsung oleh keluarganya," tuturnya.
Pihak keluarga baru melaporkan adanya penganiayaan ke polisi, pada Senin (28/10/2024). Saat ini pihak terduga pelaku sudah diamankan dan dirawat di RSUD Kanjuruhan, Kepanjen, Kabupaten Malang.
"Yang bersangkutan sudah dijaga oleh petugas dari Polsek Tirtoyudo, dan Opsnal Polres malang di RSUD Kanjuruhan karena juga mengalami luka bakar," ungkap dia.
"Kondisi luka bakar yang dialami korban hampir di sekujur tubuhnya. Sedangkan pelaku saat itu langsung lari keluar rumah juga ikut terbakar pada saat menyiramkan bensin kepada korban, tukasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 (3) Jo Pasal 338 Jo Pasal 340 KUH Pidana tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun hingga hukuman seumur hidup.