Kisruh Gang Besan, Ini Bunyi Putusan yang Haruskan Pengusaha Bongkar Tembok Beton
Kisruh Gang Besan , Kampung Cicentang, Rawa Buntu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menemui titik terang. Pengadilan Negeri (PN) Tangerang memenangkan gugatan warga dan mengharuskan tergugat atau pengusaha membongkar tembok beton.
Putusan perkara nomor 1273/Pdt.G/2023/PN.Tng itu mengabulkan gugatan para penggugat. Disebutkan dalam pokok perkara, para penggugat adalah warga yang berhak menikmati fasilitas umum Gang Besan.
"Menghukum tergugat membongkar tembok yang menutup akses Gang Besan dan mengembalikan batas tanah berdasarkan batas-batas yang menurut kenyataannya merupakan batas bidang tanah SHM Nomor M 145/Rawa Buntu dengan memerhitungkan lebar jalan Gang Besan selebar 3 meter," begitu bunyi putusan yang dikutip, Selasa (29/10/2024).
Dalam putusan disebutkan, para tergugat merupakan pemilik lahan yang menutup akses Gang Besan menggunakan tembok beton, Pemkot Tangsel, serta BPN. Pengadilan meminta tergugat segera membongkar tembok beton.
Mengetahui gugatannya dimenangkan pengadilan, warga kompak bersama-sama melakukan sujud syukur. "Kami merasa senang dan bangga perjuangan dalam mempertahankan Gang Besan sebagai jalan umum akhirnya membuahkan hasil," ujar juru bicara warga, Fachri Mahpudin.
"Kami yang berjuang sekali lagi mengatakan silakan pakai jalan (Gang Besan) untuk keperluan umum dan siapa pun bebas melewati," tambahnya.
Konflik penutupan Gang Besan terjadi pada Jumat 3 Februari 2023 lalu. Ketika itu, pengusaha bernama David Puteranegoro mengirim sejumlah pekerja dan preman untuk menutup akses Gang Besan dengan tembok beton setinggi lebih dari 2 meter.
David melalui utusannya mengklaim lahan yang dijadikan akses Gang Besan masih menjadi miliknya. Mediasi yang digelar beberapa kali tak membuahkan hasil, Pemkot Tangsel dibuat tak berdaya dengan penutupan itu.
Ratusan warga Gang Besan menggelar demo untuk mendesak Pemkot dan DPRD Tangsel membuka akses jalan. Namun, upaya itu mandek. Setelah setahun lebih diperjuangkan warga, kini PN Tangerang mengeluarkan putusan membongkar tembok tersebut.