Pelaku Curas Asal Leles Diringkus Satreskrim Polres Garut
GARUT, iNewsGarut.id – Satreskrim Polres Garut berhasil menangkap seorang pelaku pencurian dengan kekerasan yang beroperasi di Jalan Raya Cilawu – Bayongbong Kampung Sentral, Desa Mangkurakyat, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut. Senin (28/10/2024).
Menurut keterangan korban yakni Namila kejadian ini terjadi pada hari Sabtu malam (19/10/2024) saat korban pulang bekerja.
Pelaku “RS” (26) Warga Kecamatan Leles yang mengendarai sepeda motor Yamaha MX, memepet kendaraan korban dan mengambil tas berwarna silver yang tersimpan di dashboard motor korban secara paksa
Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang, mengatakan bahwa pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak 13 kali di berbagai lokasi.
Dan kebanyakan korban dari pelaku adalah perempuan karena kebanyakan menaruh Tas nya di dashboard atau di stang motor.
"Kami amankan pelaku berikut barang bukti meliputi satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX King, helm, dan satu unit iPhone XR,"kata Fajar.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 7.500.000,-. (Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
Bukan Ranking FIFA, Ini Penyebab Timnas Indonesia U-17 Masuk Pot 4 Drawing Piala Asia U-17 2025
Pelaku kini ditahan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan pasal 365 dan 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang menghimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan setiap tindakan kriminal yang terjadi di sekitar mereka.
"Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap perbuatan yang melanggar hukum dan meresahkan masyarakat di wilayah Garut,"pungkasnya.