Ibu Lima Anak Sembunyikan 100 Butir Pil Haram di Kemaluannya, Selundupkan ke Lapas Banceuy
BANDUNG - DMSP (30), ibu dari lima anak di Bandung, nekat menyembunyikan 100 butir pil haram narkoba di kemaluannya. Obat keras itu hendak diselundupkan ke Lapas Banceuy , Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung.
Namun, upaya DMSP menyelundupkan psikotropika itu berhasil digagalkan petugas Lapas Banceuy. Kini, DMSP mendekam di sel tahanan Satresnarkoba Polrestabes Bandung. Dia dijerat UU Narkotika dan Psikotropika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Tersangka DMSP menyelundupkan sebanyak 100 butir psiktropika yang akan dikirim ke suami yang sedang menjalani hukuman di Lapas Banceuy. Modusnya, (psikotropika) diselipkan di bagian intim tersangka," kata Kasatresnarkoba Polrestabes Bandung AKBP Agah Sonjaya, Senin (28/10/2024).
AKBP Agah menyatakan, karena jumlah yang diselundupkan cukup banyak dan berdasar keterangan tersangka DMSP, psikotropika itu akan diedarkan di dalam lapas.
Selain meringkus DMSP, ujar AKBP Agah, dalam satu bulan terakhir, penyidik Satresnarkoba Polrestabes Bandung berhasil mengungkap 29 kasus peredaran narkotika dan obat terlarang. Dari pengungkapan tersebut, petugas menangkap 30 tersangka bandar dan kurir narkotika dan psikotropika.
"Dari pengungkapan ini, kami berhasil menyelamatkan belasan ribu orang dari penyalahgunaan narkoba dan obat terlarang," ujar AKBP Agah Sonjaya.
Kasatresnarkoba menuturkan, barang bukti narkotika yang berhasil diamankan dari para tersangka antara lain, 1 kilogram sabu-sabu. Kemudian 1 kg ganja.
Selain itu, 30 butir ekstasi, 200 gram lebih tembakau sintetis, dan 100 butir psikotropika dan alat pendukung peredaran narkoba seperti timbangan digital dan puluhan telepon seluler.
"Dari 29 kasus dan 31 tersangka yang ditangkap, didominasi kasus sabu dengan total 17 kasus. Semua tersangka yang kami tangkap merupakan bandar dan kurir," tuturnya.
Para tersangka, kata AKBP Agah, dijerat Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2), pasal 132, pasal 111, dan pasal 112 serta UURI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sedangkan untuk pelaku penyalahgunaan psikotropika, dikenakan Pasal 62 UU RI No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. "Mereka terancam hukuman di atas lima tahun," ucap AKBP Agah.