Kapolda NTT Bentuk Komisi Banding, Nasib Ipda Rudy Soik Bakal Ditinjau Ulang

Kapolda NTT Bentuk Komisi Banding, Nasib Ipda Rudy Soik Bakal Ditinjau Ulang

Terkini | inews | Senin, 28 Oktober 2024 - 16:50
share

JAKARTA, iNews.id - Kapolda NTT Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga akan membentuk Komisi Banding untuk meninjau ulang putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Ipda Rudy Soik. Komisi Banding itu akan terbentuk dalam waktu dekat.

Langkah itu dilakukan usai Daniel melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di ruang rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2024).

"Saya akan menunjuk, waktu 30 hari kepada saya untuk menunjuk Komisi Banding," kata Daniel usai RDPU bersama Komisi III DPR RI.

Daniel menjelaskan Komisi Banding memiliki waktu 30 hari untuk mempelajari memori banding yang diajukan oleh Rudy.

"Nanti akan saya rapatkan tentang itu," tuturnya.

Daniel pun menyerahkan sepenuhnya kepada Rudy ihwal putusan Komisi Banding nantinya. Meski begitu, ia menekankan Rudy tetap menjadi anak buahnya.

"Dia tetap anak saya, dia tetap anak buah saya, dia tetap anggota polisi yang terus harus kita lakukan pembinaan," tutur Daniel.

Daniel menegaskan terbutka jika RUdy Soik memiliki informasi terkait dugaan penyeludupan BBM.

"Silakan laporkan ke saya. Saya akan tanggapi, atau pun kita bersama-sama bila perlu. Ini yang paling penting," katanya.

Sebelumnya, Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Silitonga mengungkap Ipda Rudy Soik sempat terjerat OTT saat jam dinas bersama tiga oknum polisi. Keempatnya tepergok saling duduk berpasangan sambil menenggak minuman berakohol di tempat karoke.

"Tapi karena ada informasi yang pada saat itu menyatakan ada anggota Polri sedang melaksanakan karaoke pada jam dinas, maka propam melaksanakan tindakan OTT dan ditemukan 4 anggota Polri," ucapnya.

Keempatnya yakni Kasat Reskrim Polresta Kupang Yohanes Suhardi, Ipda Rudy Soik yang waktu itu menjabat KBO atau Kaur Binops Reserse Polresta Kupang dan dua Polwan yakni Ipda Lusi dan Brigadir Jane.

"Nah ketika ditangkap, mereka sedang duduk berpasangan, melaksanakan hiburan dan kemudian minum-minuman beralkohol. Nah atas peristiwa ini, Kabid Propam melaporkan kepada Kapolda dengan informasi khusus, sehingga saya mendisposisi untuk dilakukan proses secara hukum," ucap Daniel.

Topik Menarik