Yuk Pahami Pajak Alat Berat di Jakarta, Bagaimana Ketentuannya?
JAKARTA Tahukah kamu? Ada jenis pajak baru loh di Jakarta yang dikenal dengan Pajak Alat Berat. Jenis pajak ini mulai diterapkan sejak 2024.
Pajak Alat Berat atau PAB tercantum dalam Perda Provinsi DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang merupakan tindak lanjut dari UU No. 1 Tahun 2022 yang mengatur hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Lalu, apa pengertian Pajak Alat Berat? Nah, kali ini Okezone akan mengupas tuntas tentang pajak terbaru ini. Yuk, simak lebih dekat mulai dari cara menghitung, tarifnya, hingga waktu terutangnya.
Apa Itu Pajak Alat Berat?
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny menjelaskan bahwa Pajak Alat Berat yang biasa disingkat PAB adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat.
Mahasiswa Baru UIKA Ikuti Pemeriksaan PTM dan Kesehatan Mental Bertepatan dengan Sumpah Pemuda
Alat berat adalah alat yang diciptakan untuk membantu pekerjaan konstruksi dan pekerjaan teknik sipil lainnya yang sifatnya berat apabila dikerjakan oleh tenaga manusia, beroperasi menggunakan motor dengan atau tanpa roda, tidak melekat secara permanen serta beroperasi pada area tertentu.
Contoh alat berat yang dimaksud antara lain pada area konstruksi, perkebunan, kehutanan, dan pertambangan.
Morris Danny juga menegaskan bahwa objek pajak alat berat merupakan kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat.
Sementara itu, adapun yang dikecualikan dari objek pajak alat berat dimana kepemilikan dan/atau penguasaan atas:
a.AlatBeratyangdimilikidan/ataudikuasaiPemerintah,PemerintahProvinsiDKI Jakarta,pemerintahdaerahlainnya, danTentaraNasional Indonesia/KepolisianNegaraRepublik Indonesia.
b.AlatBeratyangdimilikidan/ataudikuasaikedutaan,konsulat,perwakilannegaraasingdenganasastimbalbalikdanlembaga internasionalyangmemperolehfasilitaspembebasanpajakdari Pemerintah.
Morris Danny juga menjelaskan bahwa subjek atau wajib pajak alat berat merupakan orang pribadi atau badan yang memiliki dan/atau menguasai alat berat.
Mengulik DasarPengenaan PajakAlatBerat
Untuk dasar pengenaan pajak alat berat, Morris Danny mengungkapkan beberapa hal, diantaranya:
DasarpengenaanPajakAlatBerat merupakannilaijualalatberat
Nilai jualditentukanberdasarkan hargarata-ratapasaranumumAlatBeratyangbersangkutan
Harga rata-ratapasaranumum berdasarkanhargarata-rata yangdiperolehdari berbagaisumberdata yangakuratpadaminggupertama Desember tahun pajak sebelumnya
PenetapandasarpengenaanPajakAlatBeratsebagaimana dimaksud diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, setelah mendapat pertimbangan dari menteri di bidang keuangan negara
DasarpengenaanPajakAlatBeratditinjaukembalipaling lama setiap 3 tahun dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
Berapa Tarif dan CaraPerhitunganPajakAlatBerat?
Dalam penuturannya, Morris Danny juga menyebutkan bahwa tarif Pajak Alat Berat tercantum dalam Pasal 18 Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024, dimana tarif ditetapkan sebesar 0,2 persen
Untuk perhitungannya,tercantumdalamPasal 19 Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024, yaitu besaran pokok Pajak Alat Berat yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan Pajak Alat Berat dengan tarif Pajak Alat Berat, ucapnya.
Kapan Waktu Terutangdan Wilayah Pemungutan PajakAlatBerat?
Selanjutnya, wajib pajak juga perlu memastikan kapan saat terutang Pajak Alat Berat, yaitu terhitungsejakWajibPajakdiakuisecarasah memilikidan/ataumenguasaiAlatBerat.
Morris Danny juga menambahkan, Pajak Alat Berat untuk kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat dikenakan untuk setiap jangka waktu 12 bulan berturut-turut.
PajakAlatBeratuntukkepemilikandan/ataupenguasaan alatberatdibayarsekaligusdimuka, tuturnya.
Lebih jauh Morris Danny membeberkan terkait wilayah pemungutan Pajak Alat Berat, dimana pajak terutang terbatas pada Provinsi DKI Jakarta tempat penguasaan alat berat.
DengandiberlakukannyaPajakAlatBeratdi Jakarta mulai 2024, peraturan ini menjadi titik fokus perhatian para pemilik dan pengguna alat berat, ujarnya.
Ia menambahkan, pajakinidiaturdenganrincidalam PeraturanDaerahProvinsiDKI Jakarta No 1Tahun2024,sebagaitindaklanjutdariUndang-UndangNomor1Tahun 2022.
PajakAlatBeratdi Jakarta diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam pembangunan dan pengelolaan wilayah ini, katanya.
Untuk itu, yuk sama-sama menerapkan peraturan PajakAlatBeratinidemimembangunJakarta yangsemakin maju dan berkembang.