Makelar Kasus di Balik Vonis Bebas Ronald Tannur, Mantan Pejabat MA Jadi Aktor

Makelar Kasus di Balik Vonis Bebas Ronald Tannur, Mantan Pejabat MA Jadi Aktor

Terkini | okezone | Senin, 28 Oktober 2024 - 13:03
share

JAKARTA Vonis bebas kontroversial terhadap Gregorius Ronald Tannur ternyata hanya puncak gunung es. Kejaksaan Agung mengungkapkan adanya kejahatan lebih besar yang terlibat di balik keputusan tersebut, termasuk dugaan praktik jual-beli kasus di Mahkamah Agung.

Dalam penelusuran aliran dana yang melibatkan tiga hakim dalam vonis bebas Tannur, terungkap keberadaan makelar kasus di Mahkamah Agung. Vonis tersebut diduga diatur oleh Zarof Ricar, seorang pensiunan pejabat Mahkamah Agung.

Penggeledahan di rumahnya menghasilkan barang bukti fantastis, termasuk uang tunai dari berbagai mata uang yang bernilai lebih dari 920 miliar rupiah, hampir mencapai satu triliun rupiah.

Kejaksaan Agung juga menyita emas logam mulia seberat 51 kilogram, yang saat ini bernilai sekitar 75 miliar rupiah. Ricar mengaku mengumpulkan uang tersebut dari gratifikasi penanganan sejumlah perkara saat masih menjabat di Mahkamah Agung.

Kasus ini mencuat setelah penangkapan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Heru Hanindoyo, Erintuah Damanik, dan Mangapul beserta seorang pengacara, Lisa Rachmat, yang diduga menerima suap untuk memvonis bebas Tannur. Kejaksaan Agung menemukan aliran dana yang melibatkan ketiga hakim dan pengacara Tannur, dengan sedikitnya 20 miliar rupiah diamankan dalam berbagai mata uang.

Penggeledahan dilakukan di tiga kota: Surabaya, Semarang, dan Jakarta. Dari rumah Lisa Rachmat di Surabaya dan apartemennya di Jakarta, disita uang tunai dalam bentuk rupiah, dolar Amerika, dan dolar Singapura. Lokasi lain yang juga digeledah adalah apartemen Erintuah Damanik di Surabaya dan Semarang, serta apartemen hakim Hanindoyo.

Dari apartemen Mangapul, petugas menemukan 21 juta rupiah, 2.000 dolar Amerika, dan 32 ribu dolar Singapura. Zarof Ricar bukan satu-satunya yang terlibat; tanpa jaringan kuat, makelar kasus tidak akan dapat beroperasi di pengadilan, bahkan di Mahkamah Agung. Pertanyaan kini adalah, apakah pengungkapan jual-beli kasus di Mahkamah Agung akan berhenti di Zarof Ricar? (Robiah Al Adawiyah)

Topik Menarik