Edarkan 947 Butir Obat Terlarang, Diringkus Polisi

Edarkan 947 Butir Obat Terlarang, Diringkus Polisi

Terkini | purwokerto.inews.id | Senin, 28 Oktober 2024 - 12:31
share

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id-Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus peredaran obat terlarang yang melibatkan seorang pengedar berinisial BA (24), warga Kecamatan Purwokerto Barat.

BA diamankan bersama barang bukti berupa 947 butir obat yang diduga psikotropika, pada Jumat (25/10/24) sekitar pukul 00.30 WIB.

Penangkapan BA dilakukan di sebuah warung angkringan di Jalan Kol. Sugiono, Kranji, Purwokerto Timur. Ketika diamankan, BA diketahui membawa 7 butir obat psikotropika.

Setelah dilakukan pengembangan, tim menemukan sisa barang bukti di rumah rekannya di Desa Karangnanas, Sokaraja, berupa 940 butir obat psikotropika lainnya, sehingga total barang bukti mencapai 947 butir.

"Total yang berhasil diamankan sebanyak 947 butir," ujar Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Ari Wibowo melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto. 

Selain obat psikotropika, pihak kepolisian juga mengamankan sebuah handphone dan sepeda motor yang diduga digunakan BA dalam menjalankan aksinya.

Saat ini, BA beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk penyelidikan lebih lanjut. 

Polisi masih mengembangkan kasus ini guna menelusuri jaringan peredaran obat terlarang di wilayah Banyumas.

Topik Menarik