Bolehkah LPM Kumpulkan KTP-KK Warga untuk Dukungan Paslon Pilkada di Probolinggo
PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Lembaga Pemberdaya Masyarakat (LPM) di Kota Probolinggo kini menjadi perbincangan, karena ada isu terkait pengumpulan KTP - KK warga untuk dukungan paslon pilkada 2024 mendatang.
Bawaslu menilai perilaku LPM tersebut tidaklah pantas dan tidak beretika. LPM merupakan mitra kelurahan yang membantu dan bersinergi memberdayakan dan membangun kelurahan masing-masing.
Diketahui ada 29 LPM di Kota Probolinggo, sesuai jumlah kelurahan. Berdasarkan Perda Kota Probolinggo nomer 1 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, pendanaan LPM salah satunya didapati dari APBD. Aturan ini juga menjadi acuan jika LPM berpolitik. Seperti harus mengundurkan diri jika mencalonkan diri dalam pemilihan umum.
Di Kota Probolinggo terdapat pembicaraan, LPM ramai mengumpulkan KTP-KK untuk menarik dukungan warga terhadap paslon pilkada. Bahkan, disebutkan ada LPM yang juga memberikan beras dan mengajak untuk mencoblos paslon.
Rudi, Ketua LPM di Kelurahan Mangunharjo Kecamatan Mayangan menyampaikan, dirinya tidak pernah menarik dukungan untuk satu paslon pada warganya.
"Saya masih mencari ini LPM mana yang menjadi pembicaraan. Yang jelas, saya pribadi tidak pernah," terangnya, pada Minggu (27/10/2024).
Untuk tugas LPM ini sendiri, bertugas membantu kelurahan untuk menyerap aspirasi masyarakat.
"Tugas kami jelas seperti yang tercantum dalam aturan. Sebagai mitra lurah. Kami tidak seharusnya berpolitik atau melakukan kampanye," imbuhnya.
Bagi Rudi, jika ada Paslon yang ingin berkampanye di wilayah kelurahannya, ia mempersilakan.
"Beda ketika paslon tersebut mau menyerap aspirasi, enggeh kami persilahkan. Karena kan mereka yang kampanye," tuturnya.
Ide Nasution yang menjabat Ketua LPM Kelurahan Jrebeng Lor Kecamatan Kedopok juga menjelaskan, bahwa LPM tidak boleh berpolitik.
"Saya pribadi tetap jaga netralitas, terkait LPM atau RT - RW secara personal mereka punya hak pilih namun yg disayangkan ketika mereka mengarahkan pilihan ke salah satu paslon,"ungkapnya.
Di momen Pilkada 2024 ini, LKK telah diberikan pembekalan terkait Pilkada 2024. Pj Wali Kota Probolinggo Nur Kholis saat masih menjabat berpesan pada LKK agar menjaga netralitas.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kota Probolinggo Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Putut Gunawarman menyampaikan tidak masalah secara aturan, jika LPM hanya meminta KTP - KK. Hanya saja, menurutnya itu perilaku nir etika.
"Semestinya secara etika nggak boleh, karena LPM dipilih masyarakat bukan untuk dukung mendukung paslon, tapi untuk melakukan upaya pemikiran guna mensejahterakan masyarakat lingkungan masyarakat kelurahan nya,"tambahnya.
Masih bersama Putut, apabila LPM tersebut memberikan uang atau materi lainnya dengan maksud mengajak, maka itu merupakan pelanggaran.
"Yang gak boleh bila LPM, selanjutnya memberi uang dan materi lainnya ke pemilih untuk mengarahkan dukungan ke paslon tertentu," katanya.
Putut mengacu pada Pasal 187A UU Nomor 10 Tahun 2016, sebagai berikut:
(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia, baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp. 200 juta dan paling banyak Rp. 1 Milyar
(2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).