Ronald Tannur Dijebloskan ke Penjara, Ditangkap Penyidik Kejaksaan di Rumah Mewah
JAKARTA, iNewsKutai.id - Gregorius Ronald Tannur, terdakwa perkara penganiayaan terhadap kekasihnya Dini Sera Afrianti hingga tewas akhirnya kembali dijebloskan ke penjara.
Ronald Tannur ditangkap petugas Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di perumahan Victoria Regency Surabaya, Minggu (27/10/2024). Sejumlah petugas mendatangi rumah mewah yang menjadi lokasi penangkapan putra mantan anggota DPR RI tersebut.
Dalam video rekaman yang beredar, Ronald Tannur tampak langsung digiring petugas kejaksaan. Dia terlihat mengenakan kaus oblong sembari mengemasi barang-barangnya.
Setelah itu, Ronald langsung digiring ke mobil dengan membawa satu buah tas dan dibawa ke Kejati Jatim.
Ronald Tannur kembali ditangkap setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas Ronald yang sebelumnya diputuskan Pengadilan Negeri Surabaya.
Tidak hanya itu, MA juga memvonis Ronald Tannur dengan 5 tahun penjara.
Pramono-Rano Janji Buat Warga Jakarta Sejahtera, Pendapatan Meningkatkan Pengeluaran Menurun
Ronald diduga divonis bebas setelah menyuap tiga hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka karena menerima suap dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahman.
Dalam kasus ini, Lisa juga ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, Kejagung menahan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar yang diduga terlibat kasus ini.
artikel ini telah tayang di inews.id