AGK Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi dan Pencucian Uang di Pemprov Maluku Utara

AGK Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi dan Pencucian Uang di Pemprov Maluku Utara

Terkini | tangsel.inews.id | Minggu, 27 Oktober 2024 - 16:50
share

JAKARTA, iNewsTangsel.id - KPK telah menetapkan AGK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Selain itu, AGK juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang.

Dalam pengembangan kasus ini, KPK menetapkan MS sebagai tersangka suap perizinan dan proyek. MS diduga memberikan suap sebesar Rp7 miliar kepada AGK untuk pengurusan izin dan proyek di lingkup Pemprov Maluku Utara.

"KPK memeriksa Asgar Khan terkait dugaan adanya aliran dana dari tersangka AGK ke Yayasan Alkhairaat untuk pembangunan gedung," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, pada (25/10/2024)

Namun, Tessa tidak menyebutkan jumlah dana yang diduga dialirkan ke yayasan tersebut. Diduga, penyidik sedang mendalami bukti pencucian uang yang dilakukan oleh AGK.

Suap tersebut diberikan MS secara langsung kepada AGK atau melalui ajudan dan transfer rekening. Suap tersebut terkait proyek di Dinas PUPR, pengurusan izin usaha pertambangan (IUP), pengusulan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) ke Kementerian ESDM, dan proyek lainnya.

Penyelidikan ini dilakukan setelah KPK memeriksa ketua pengurus Yayasan Alkhairaat, Asgar Khan.

"Iya, KPK sedang menyelidiki dugaan aliran dana hasil korupsi dari mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK), ke Yayasan Alkhairaat," ujar Tessa. KPK tengah mengusut kasus dugaan suap, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara, AGK. KPK juga menginvestigasi kasus dugaan suap dengan tersangka mantan Ketua DPD Gerindra Maluku Utara, MS, yang diduga menyuap AGK, tegas Tessa.

Topik Menarik