Heboh! Dugaan Pencemaran Sungai Ciliman Akibat Tambang Pasir: Izin Tanpa Peduli Lingkungan?
LEBAK, iNewsPandeglang.id Masyarakat Desa Tamansari, Kecamatan Banjarsari, Lebak, tengah dihebohkan oleh dugaan pencemaran yang terjadi pada Sungai Ciliman. Air sungai yang biasanya jernih kini berubah keruh, diduga akibat aktivitas galian tambang pasir kuarsa di wilayah tersebut.
Kekhawatiran warga yang bergantung pada aliran Kali Ciliman untuk kebutuhan sehari-hari semakin meningkat. Dalam beberapa hari terakhir, sejumlah warga terpaksa berhenti menggunakan air dari Kali Ciliman karena air yang keruh, terutama saat musim kemarau.
Warga Desa Tamansari, Kecamatan Banjarsari, mengungkapkan kemarahan mereka atas dugaan pencemaran yang terjadi di Kali Ciliman.
Menurut warga, perubahan warna air sungai yang kini keruh telah membuat banyak dari mereka merasa dirugikan, terutama karena aliran Kali Ciliman merupakan sumber utama untuk kebutuhan sehari-hari.
Tanoe Wijaya, aktivis dari Kecamatan Banjarsari, menegaskan bahwa situasi ini tidak bisa dibiarkan. "Kami sangat marah atas dugaan pencemaran Kali Ciliman di Desa Tamansari. Ini tidak bisa dibiarkan! Banyak warga bergantung pada aliran Kali Ciliman untuk kebutuhan sehari-hari," ujarnya dengan tegas, Sabtu (26/10/2024).
Ia menjelaskan bahwa kondisi kali tersebut telah mengalami perubahan yang mencolok dalam beberapa hari terakhir. "Kemarin, saya langsung mendatangi lokasi Kali Ciliman yang biasa dimanfaatkan warga untuk kebutuhan sehari-hari. Kondisinya sangat memprihatinkan, airnya kotor dan berlumpur, jelas tercemar limbah pasir.Saya meminta pihak Muspika Kecamatan Banjarsari dan DLHK Kabupaten Lebak segera turun langsung ke lokasi," ujar Tanoe dengan nada geram.
Ia juga menambahkan bahwa jika tidak ada tindakan dari pihak berwenang, pihaknya siap untuk mengambil langkah lebih lanjut. "Jika tidak ada tindakan, kami akan membuat surat resmi kepada pemilik tambang maupun DLHK. Air sangat dibutuhkan oleh masyarakat, terutama di musim kemarau ini. Limbah tidak boleh dibuang sembarangan ke sungai," tegasnya.
Masyarakat pun mulai mempertanyakan, bagaimana izin tambang dapat dikeluarkan tanpa mempertimbangkan dampak lingkungan? Dalam situasi kritis ini, penting untuk mengevaluasi apakah proses perizinan benar-benar menjaga keseimbangan antara eksploitasi sumber daya dan perlindungan lingkungan.
Aktivitas penambangan yang tidak terkendali dapat menyebabkan kerusakan lingkungan yang lebih parah, seperti longsor dan penurunan kualitas tanah. Para ahli memperingatkan bahwa eksploitasi sumber daya alam tanpa perencanaan yang matang dapat menyebabkan dampak merugikan bagi lingkungan.
Hingga berita ini tayang, pihak pengelola belum bisa dimintai keterangan terkait dugaan pencemaran tersebut.
Izin Tambang : Seperti Apa Tanpa Merusak Lingkungan?
Tim Pemenangan Paslon "MUSA" Tuding Pegawai KPU Maybrat Diduga Tak Netral, Siap Lapor ke Bawaslu
Dikutip dari berbagai sumber, terkait proses perizinan, perlu dicatat bahwa pemerintah pusat telah mendelegasikan sebagian kewenangan perizinan pertambangan kepada pemerintah provinsi, sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 55 tahun 2022. Dalam hal ini, pengurusan izin galian golongan C (tambang pasir) tidak hanya dilakukan di tingkat kabupaten, tetapi juga harus melalui verifikasi dan persetujuan di tingkat provinsi.
Langkah pertama adalah pengurusan izin di tingkat kabupaten, yang melibatkan surat rekomendasi dari camat dan bupati serta persetujuan dari warga sekitar. Setelah dokumen lengkap, pemohon harus mengajukan berkas izin ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Jika verifikasi dokumen berhasil, DPMPTSP akan mengajukan permohonan ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) provinsi, yang akan melakukan peninjauan teknis dan monitoring lapangan sebelum menerbitkan izin.
Setelah mendapatkan izin dari provinsi, pemohon diwajibkan untuk melengkapi laporan yang mencakup rencana kerja dan laporan lingkungan. Biaya jaminan reklamasi juga menjadi salah satu syarat sebelum izin operasional diterbitkan. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa kegiatan penambangan tidak hanya berfokus pada keuntungan, tetapi juga mempertimbangkan dampak lingkungan yang mungkin ditimbulkan.
Dengan adanya peraturan yang ketat, diharapkan izin tambang dapat diberikan secara bijaksana dan bertanggung jawab, sehingga kerusakan lingkungan dapat diminimalkan. Masyarakat Banjarsari berharap pemerintah dan pihak berwenang segera menindaklanjuti dugaan pencemaran ini agar kualitas air Sungai Ciliman kembali pulih.
Dengan meningkatnya kesadaran akan pentingnya perlindungan lingkungan, diharapkan izin tambang tidak hanya menjadi formalitas, tetapi benar-benar mencerminkan komitmen untuk menjaga ekosistem dan kehidupan masyarakat setempat.