Polda Lampung Tangkap 3 TKI di Pelabuhan Bakauheni, Bawa Sabu 7 Kg dari Malaysia
BANDARLAMPUNG, iNews.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menangkap tiga tenaga kerja Indonesia (TKI) yang kedapatan menyelundupkan narkoba. Dalam penangkapan tersebut, 7 kilogram narkotika jenis sabu dan ratusan pil ekstasi diamankan.
Informasi diperoleh iNews, pengungkapan kasus ini terjadi di Sea Port Interdiction Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan. Dalam video terlihat sejumlah petugas melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku yang menjadi penumpang bus tujuan Pulau Jawa.
Direktur Ditresnarkoba Polda Lampung Kombes Irfan Nurmansyah membenarkan tiga orang yang ditangkap berstatus sebagai TKI.
"Mereka kedapatan membawa tujuh kilogram sabu dan 204 butir pil ekstasi," ujar Irfan, Sabtu (26/10/2024).
Irfan mengatakan, barang bukti narkoba yang diamankan ini berasal dari Malaysia dan hendak dikirim ke wilayah Jawa Timur.
"Ketiga pelaku berinisial RF, BD, ZA merupakan TKI yang bekerja di Malaysia. Barang ini berasal dari sana (Malaysia). Mereka diminta seseorang yang identitasnya telah kami ketahui untuk dikirim ke wilayah Jawa Timur," katanya.
Hasto Kristiyanto: Sitti Rohmi Djalilah Penerus Perjuangan Maulana Syekh Zainuddin Abdul Madjid
Saat ini kata Irfan, pihaknya masih melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pemilik barang tersebut.
"Barang bukti senilai Rp7,1 miliar ini telah kami sita. Kami juga masih melakukan pengembangan untuk memburu pemilik barang tersebut," ucapnya.