PT Sritex, Raksasa Tekstil Asia Tenggara Dinyatakan Bangkrut
JAKARTA, iNewsKutai.id - Perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggar, PT Sritex dinyatakan bangkrut. Keputusan pailit itu dinyatakan Pengadilan Niaga Kota Semarang dalam putusan perkara dengan nomor 2/Pdt.Sus- Homologasi/2024/PN Niaga Semarang.
Juru Bicara Pengadilan Niaga Kota Semarang Haruno Patriadi menyatakan, pengadilan mengabulkan permohonan salah satu kreditur soal pembatalan perdamaian dalam penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
Hakim Ketua Muhammad Anshar Majid yang mengadili perkara memutuskan PT Sritex pailit atas permohonan PT Indo Bharat Rayon sebagai debitur.
"Mengabulkan permohonan pemohon. Membatalkan rencana perdamaian PKPU pada bulan Januari 2022," ucap dia dikutip dari Antara, Kamis (24/10/2024).
Sebelum bangkrut, PT Sritex digugat terlebih dahulu oleh salah satu debiturnya, yakni CV Prima Karya di Januari 2022. Gugatan terkait penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
Pengadilan Niaga Kota Semarang pun mengabulkan gugatan terhadap PT Sritex dan tiga perusahaan tekstil lainnya. Setelah itu, perusahaan berbasis di Solo itu kembali digugat oleh PT Indo Bharat Rayon karena dianggap tidak memenuhi kewajiban pembayaran utang yang disepakati.
"Kurator yang akan mengatur rapat dengan para debitur," tambah Haruno.
artikel ini telah tayang di inews.id