Satreskrim Polresta Banyumas Tangkap 4 DPO Pelaku Curas di Kemranjen
PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id- Satreskrim Polresta Banyumas berhasil menangkap empat pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kejahatan ini terjadi di Kecamatan Kemranjen pada Jumat (4/10/2024) sekitar pukul 01.30 WIB. Keempat pelaku yang ditangkap adalah THR (30), EAD alias Rico (33), RP (25), dan BYP alias Brian (26).
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Ari Wibowo melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya, di mana dua pelaku, OA (25) asal Sokaraja dan ABD (25) asal Donggala, Sulawesi Tengah, sudah lebih dulu ditangkap.
"Kami berhasil menangkap keempat DPO di lokasi yang berbeda. THR dari Kecamatan Kembaran, EAD alias Rico dari Kabupaten Waykaanan, Lampung, dan RP dari Purwokerto Utara ditangkap di wilayah Lampung. Sementara BYP alias Brian ditangkap saat mendaftarkan pernikahan di KUA Kalibagor, Banyumas," ungkap Kompol Andryansyah.
Peristiwa curas ini terjadi ketika korban, Aris (36), sedang tidur bersama anak perempuannya. Ia terbangun dengan tangan terikat, sementara salah satu pelaku menodongkan pisau ke lehernya. Pelaku lain memegang tangan dan kaki korban, mengancamnya untuk tidak berteriak. Sementara itu, tiga pelaku lain masuk ke kamar istri korban dan mengancamnya dengan pisau.
Korban Aris berhasil melepaskan ikatannya dan berlari keluar rumah untuk meminta bantuan warga. Setelah itu, ia kembali masuk ke rumah sambil membawa bambu untuk menyelamatkan istrinya.
Sudiro, seorang warga yang membantu, mengalami luka parah di tangan, kepala, dan punggung akibat sabetan golok ketika berusaha melawan para pelaku. Dua pelaku, OA dan ABD, berhasil ditangkap warga.
"Para pelaku masuk ke rumah korban melalui jendela samping, mengikat tangan korban, dan mengancam menggunakan golok. Aris mengalami luka sayat di leher, istrinya luka di bibir dan pipi, sementara Sudiro mengalami luka robek di kepala, punggung, dan tangan akibat sabetan golok," jelas Kasat Reskrim.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit mobil Daihatsu Luxio berwarna hitam dengan nomor polisi R-1187-RA, 2 buah golok, 2 tali berwarna putih. Kemudian ada pakaian yang digunakan pelaku, termasuk jemper, kaos, dan celana jeans 1 gulung lakban
Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP juncto Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Penangkapan ini menegaskan komitmen Polresta Banyumas dalam memberantas tindak kejahatan di wilayah hukumnya dan memastikan keamanan bagi masyarakat.