MA Hukum Ronald Tannur 5 Tahun Penjara, Batalkan Vonis Bebas

MA Hukum Ronald Tannur 5 Tahun Penjara, Batalkan Vonis Bebas

Terkini | inews | Rabu, 23 Oktober 2024 - 21:14
share

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Dia sebelumnya menganiaya kekasihnya hingga meninggal dunia.

“Amar putusan: Kabul kasasi penuntut umum - batal judex facti, terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP,” tulis MA dalam situs resminya, Rabu (23/10/2024).

Adapun majelis hakim yang memutuskan yakni Soesilo sebagai ketua majelis, Ainal Mardhiah dan Sutarjo sebagai anggota majelis. Putusan ini dikeluarkan pada Selasa (22/10/2024) kemarin.

“Pidana penjara selama 5 tahun,” bunyi putusan tersebut.

Sebelumnya, Ketua Majelis Halim PN Surabaya Erintuah Damanik membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti. 

Hakim menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban. Dia dibebaskan dari segala dakwaan JPU.

Diketahui, Kejagung menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait kasus dugaan suap dalam operasi tangkap tangan (OTT), Rabu (23/10). Adapun tiga hakim tersebut yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo. Ketiganya juga dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY). 

Topik Menarik