3 Hakim PN Surabaya Pemvonis Bebas Ronald Tannur Kena OTT, Diduga Kasus Suap
SURABAYA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait kasus dugaan suap dalam operasi tangkap tangan (OTT), Rabu (23/10/2024). Saat ini, ketiga hakim yang memvonis bebas terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur itu dibawa menuju kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
Iya betul, saat ini hakim yang diamankan sedang perjalanan ke Kejati Jatim sebelum dibawa ke Kejagung, kata Kasipenkum Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, Rabu (23/10/2024).
Diperoleh informasi, ketiga hakim itu diketahui sebelumnya pernah pemvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, atas kasus pembunuhan kepada kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29). Ketiganya diduga ditangkap terkait suap. Penangkapan dilakukan pagi tadi sekitar pukul 09.00 WIB.
Windhu mengaku belum bisa memberikan keterangan secara detail. Sebab, Kejagung yang memiliki wewenang untuk memberikan penjelasan. "Untuk keterangan mendalam nanti pihak Kejagung yang menyampaikan," katanya.