Bejat! Oknum Guru Ngaji Cabuli Empat Muridnya Sejak 2023
BANDARLAMPUNG - Seorang oknum guru ngaji melakukan tindakan bejat dengan mencabuli 4 muridnya. Peristiwa itu terjadi di salah satu tempat pendidikan Al Qur'an (TPA) yang berada di Panjang Utara, Bandarlampung.
Oknum guru ngaji berinisial AF (44) warga Panjang Utara, Bandarlampung itu ditangkap polisi, pada, Selasa 22 Oktober 2024.
Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto mengatakan, pelaku diamankan di kediamannya tanpa perlawanan.
"Pelaku ditangkap karena mencabuli 4 orang muridnya berinisial R (11), F (9), A (9) dan K (10). Untuk pelaku inisial AF umur 44 tahun," ujar Hendrik saat ungkap kasus di Polresta Bandarlampung, Rabu (23/10/2024).
Hendrik menjelaskan, perbuatan cabul itu dilakukan tersangka di depan TPA yang berada di Panjang. Di mana saat itu, suasana TPA sedang sepi.
"Modus pelaku, setiap ada murid yang mengaji, setelah mengaji yang bersangkutan karena sepi, korban dipanggil lalu dicabuli," kata Hendrik.
Menurut Hendrik, pelaku melakukan perbuatan bejat itu sejak tahun 2023 lalu dengan korbannya berjumlah 4 orang yang merupakan anak muridnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.