Polres Sragen Menangkap Tersangka Pengedaran Obat Berbahaya, Polisi Sita 7030 Butir Pil Siap Edar

Polres Sragen Menangkap Tersangka Pengedaran Obat Berbahaya, Polisi Sita 7030 Butir Pil Siap Edar

Terkini | sragen.inews.id | Selasa, 22 Oktober 2024 - 19:50
share

SRAGEN, iNewsSragen.id - Polres Sragen berhasil menangkap tersangka berinisial S alias Suyanto (27) di Sukodono, Sragen, terkait pengedaran obat-obatan berbahaya, Selasa (21/10/2024).

Penangkapan dilakukan di rumah milik Ibu Sumini, setelah pihak kepolisian menerima informasi dari ekspedisi pengiriman mengenai paket berisi obat terlarang.

Dalam operasi tersebut, polisi menemukan 7.030 butir obat berbahaya yang siap edar, yang dikemas dalam kardus. Selain itu, barang bukti lain yang diamankan termasuk dompet dan handphone yang digunakan tersangka untuk transaksi.

Tersangka mengakui bahwa obat-obatan tersebut dibeli dari seseorang berinisial AW dengan tujuan untuk dijual kembali demi keuntungan.

Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, melalui Kasat Narkoba AKP Lukman Effendi, mengonfirmasi penangkapan tersangka S terkait peredaran obat-obatan berbahaya.

Dalam keterangan persnya, AKP Lukman menyatakan bahwa dari penangkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan 7.030 butir obat berbahaya serta barang bukti lainnya, yaitu dompet dan handphone yang digunakan tersangka untuk transaksi.

 

"Tersangka dijerat dengan Pasal 62 UU R.I No.5 Th.1997 tentang Psikotropika, serta Pasal 435 dan Pasal 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan," jelas AKP Lukman pada Selasa, 22 Oktober 2024.

Ia juga menambahkan bahwa kasus ini masih dalam pengembangan untuk menemukan tersangka lain yang terlibat dalam peredaran obat berbahaya di wilayah Sragen.

Topik Menarik