Polisi Amankan Pengangkutan BBM Ilegal Lintas Provinsi di Jambi
JAMBI, Jambi.iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil mengungkap kasus besar pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) secara ilegal lintas provinsi.
Operasi ini berlangsung di Desa Sebapo Muaro Jambi dan Kabupaten Merangin pada, Selasa (22/10/2024).
Wadir Krimsus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia mengatakan, pengungkapan pertama berawal dari informasi mengenai kendaraan pengangkut BBM ilegal yang berasal dari Sumatera Selatan yang hendak dibawa ke Jambi.
"Kami berhasil mengamankan dua orang tersangka adalah sopir berinisial DE (31) dan kernet S (46). Mereka mengaku mengangkut bensin olahan untuk gudang minyak di Kota Dumai yang dimiliki seorang pria berinisial M," kata AKBP Taufik.
Kendaraan yang digunakan untuk mengangkut BBM olahan tersebut telah dimodifikasi dan menjadi barang bukti, lengkap dengan 13 ribu liter BBM ilegal. Keduanya kini ditahan di Mapolda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Hasil laboratorium menunjukkan bahwa ini adalah bensin olahan yang berasal dari tempat pengolahan di Desa Suka Jaya, Simpang Patin, Kecamatan Bayung Lencir, Sumatera Selatan," sebutnya.
Dalam kasus kedua, Polda Jambi mengamankan empat tersangka lain yakni M (30) dari Karang Dapo, H (27) dari Lubuk Linggau, BR (20) dan FM (39) dari Murata.
Kata dia, mereka terlibat sebagai sopir dan sopir pengganti dari dua mobil pengangkut BBM olahan.
Penangkapan ini berawal dari pengaduan masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan terkait pengangkutan BBM ilegal.
Tim Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Jambi melakukan patroli dan berhasil menangkap para pelaku pada 10 Oktober 2024 di Jl Lintas Sumatera, Desa Tambang Baru, Kabupaten Merangin.
Para tersangka membawa berbagai jenis BBM olahan, termasuk solar, bensin, dan minyak tanah, yang berasal dari Desa Pantai, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan. Rencananya, BBM tersebut akan diangkut ke Kabupaten Bungo.
Para pelaku kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan berisiko terjerat pidana sesuai Pasal 54 UU No 22 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar. (uda)