Todong Warga Pringsewu, Residivis Begal Mengaku Intel Korem Ditangkap Polisi
PRINGSEWU, iNews.id - Polisi menangkap pria berinisial RI (36) warga Kelurahan Bakung, Teluk Betung Barat, Kota Bandarlampung. Dia membegal korban dengan modus mengaku sebagai Intel Korem.
Pelaku ditangkap anggota Polsek Gadingrejo, Polres Pringsewu, Minggu (20/10/2024) pukul 00.30 WIB. Dia menodong warga dan mengambil uang miliknya sebesar Rp2,4 juta. Dari hasil pemeriksaan, ternyata pelaku merupakan residivis begal.
"Pelaku ditangkap di wilayah hukum Polsek Gadingrejo. Penangkapan setelah anggota mendapat laporan terkait adanya tindak pidana curas (penodongan) yang dilakukan pelaku," ujar Kapolres Pringsewu AKBP M Yunus Saputra, Senin (21/10/2024).
Kapolres menjelaskan, aksi kejahatan yang dilakukan pelaku terjadi di jalan umum Dusun Tambahmulyo, Pekon Wates Timur, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung, Jumat (17/10/2024) pukul 09.40 WIB.
Saat itu korban yang baru saja membeli solar di sebuah SPBU diikuti pelaku. Kemudian pelaku yang mengendarai mobil memepet korban yang sedang mengendarai motor.
Selanjutnya pelaku turun dan menyeret korban ke dalam mobil sambil menuduhnya mencuri uang milik seseorang bernama Susi.
"Di dalam mobil ini, pelaku mengaku sebagai anggota Intel korem. Karena ketakutan, korban akhirnya menyerahkan uang Rp2,4 juta dari kantongnya. Setelah berhasil mengambil uang tersebut, pelaku menyuruh korban keluar dari mobil dan langsung kabur," katanya.
Kapolres menyebutkan, dari hasil penyelidikan diketahui pelaku merupakan seorang residivis begal.
"Pelaku pernah terlibat kasus pencurian dengan pemberatan di Bandarlampung. Dia juga diduga terlibat dalam aksi begal lain di Gadingrejo. Pelaku dan seorang rekannya yang masih dalam penyelidikan ini berhasil membawa kabur ponsel dan uang tunai Rp600.000 milik korbannya," ucapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku RI dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.