Polres Pelabuhan Belawan Gerebek Sarang Narkoba di Tanjung Mulia, 4 Pelaku Ditangkap
MEDAN, iNewsMedan.id - Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengungkap peredaran narkoba dalam operasi penggerebekan sarang narkoba di Jalan Kawat I Gang Turi, Kelurahan Tanjung Mulia, Kota Medan, pada Senin (21/10/2024).
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, melalui Kasat Narkoba, AKP Ismail Pane, mengatakan bahwa polisi berhasil menangkap dua orang pengedar dan dua orang pengguna narkoba dalam penggerebekan tersebut. Adapun identitas pengedar berinisial IH (46) dan S (43). Sedangkan pengguna berinisial K (53) dan SM (37).
"Dalam penggerebekan ini, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 plastik klip sabu ukuran sedang, 2 plastik klip sabu ukuran kecil, 2 blok plastik klip kosong, 1 buah dompet, 1 unit HP, uang tunai sebesar Rp74.000, 1 buah timbangan elektrik, 4 pipet ujung runcing, 1 buah toples, dan 2 kotak rokok," jelas Ismail Pane.
Ismail Pane menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya pihak kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.
"Kami berkomitmen untuk tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba. Operasi akan terus dilanjutkan untuk menindak tegas para pelaku, baik pengedar maupun pengguna narkoba," terang Ismail Pane.
Lebih lanjut, Ismail Pane menyampaikan bahwa keempat pelaku telah diamankan pihak kepolisian di Polres Pelabuhan Belawan.
"Saat ini, keempat pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelabuhan Belawan untuk penyelidikan lebih lanjut," tandas Ismail Pane.