GMNI Kota Banjar Temukan Dugaan Pelanggaran Pemasangan Spanduk Paslon Pilkada 2024

GMNI Kota Banjar Temukan Dugaan Pelanggaran Pemasangan Spanduk Paslon Pilkada 2024

Terkini | tasikmalaya.inews.id | Selasa, 22 Oktober 2024 - 10:41
share

BANJAR, iNewsTasikmalaya.id Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Banjar menemukan adanya pelanggaran dalam pemasangan spanduk dan alat peraga kampanye (APK) pasangan calon (paslon) Pilkada 2024 yang difasilitasi oleh KPU Kota Banjar.

Ketua GMNI Kota Banjar, Kresty Amelania Putri, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap banyaknya spanduk paslon yang dipasang secara sembarangan di berbagai lokasi di Kota Banjar.

"Saya merasa prihatin karena banyak sekali spanduk paslon di Banjar yang dipasang sembarangan tanpa memperhatikan estetika dan aturan," ujar Kresty pada Selasa (22/10/2024).

Menurut Kresty, spanduk-spanduk tersebut ditemukan terpasang di lokasi yang tidak sesuai aturan, seperti di pohon, taman, bahu jalan, tiang listrik, tiang telepon, hingga di flyover.

"Ini tidak hanya mengganggu pemandangan, tetapi juga melanggar ketertiban dan aturan yang berlaku," jelasnya.

Yang lebih mengkhawatirkan, beberapa APK yang dipasang sembarangan tersebut adalah spanduk yang difasilitasi langsung oleh KPU Kota Banjar.

Kresty menilai ada ketidaksesuaian antara harapan KPU dalam pelaksanaan kampanye dengan realitas di lapangan, di mana pemasangan APK tidak tertib.

Sebagai tanggapan atas situasi ini, Kresty mendesak KPU Kota Banjar untuk segera menertibkan APK yang melanggar aturan dan melakukan evaluasi terhadap kinerja jajarannya.

"KPU harus mengevaluasi kinerja timnya agar pemasangan APK lebih terkontrol dan sesuai dengan regulasi," tegasnya.

Menanggapi temuan tersebut, Ketua KPU Kota Banjar, Muhammad Mukhlis, mengaku belum mengetahui adanya pelanggaran terkait APK yang difasilitasi oleh KPU.

"Kami akan cek dulu situasinya," ujar Mukhlis ketika dihubungi oleh wartawan.

Sebelumnya, KPU Kota Banjar telah memfasilitasi pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjar dengan menyediakan 38 ribu alat peraga kampanye (APK) yang meliputi baliho, spanduk, brosur, poster, pamflet, dan flyer.

Setiap pasangan calon difasilitasi dengan lima baliho yang dipasang di area publik, 20 umbul-umbul di empat kecamatan, serta dua spanduk di setiap kelurahan dan desa.

Dengan temuan pelanggaran ini, diharapkan KPU Kota Banjar dapat segera mengambil tindakan untuk memastikan semua APK dipasang sesuai peraturan yang berlaku dan menjaga ketertiban dalam pelaksanaan kampanye Pilkada 2024.

Topik Menarik