Cak Imin Jabat Menko Pemberdayaan Masyarakat, Punya Harta Rp25,9 Miliar

Cak Imin Jabat Menko Pemberdayaan Masyarakat, Punya Harta Rp25,9 Miliar

Terkini | inews | Selasa, 22 Oktober 2024 - 10:27
share

JAKARTA, iNews.id - Muhaimin Iskandar atau Cak Imin telah dilantik sebagai Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat. Cak Imin tercatat memiliki harta sebesar Rp25,9 miliar atau tepatnya Rp.25.975.043.212.

Hal itu berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan Cak Imin pada Oktober 2023.

Secara rinci, Cak Imin memiliki tanah dan bangunan senilai Rp.24.700.000.000. Tanah dan bangunan itu tersebar di lima titik di Jakarta Selatan.

Cak Imin juga memiliki alat transportasi senilai Rp259.000.000 dengan rincian sepeda motor Piaggio tahun 2007 senilai Rp9.000.000 dan mobil Toyota Alphard tahun 2009 hasil warisan senilai Rp250.000.000.

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp171.500.000, serta kas dan setara kas Rp844.543.212. Dia tercatat tidak memiliki utang.

Dengan demikian, Cak Imin memiliki total harta Rp25.975.043.212.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto melantik Muhaimin Iskandar sebagai Menteri Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (21/10/2024). Cak Imin merupakan mantan Cawapres yang turut bersaing melawan Prabowo-Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.

Kini, Cak Imin memiliki tugas baru sebagai menteri. Cak Imin menjelaskan, dirinya memimpin kementerian dengan lingkup Kementerian Koperasi hingga Kementerian Sosial.

"Hari ini saya diberi amanat oleh Pak Prabowo, Presiden Republik Indonesia untuk memimpin Kementerian Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat. Pemberdayaan Masyarakat ini melingkupi antara lain Kementerian Kooperasi, Kementerian UMKM, Kementerian Ekonomi Kreatif, Kementerian Sosial, Kementerian Perlindungan Pekerja Migran," kata Cak Imin di Kompleks Istana Negara, Senin (21/10/2024).

"Dan juga lembaga-lembaga terkait yang berhubungan dengan pemberdayaan institusional maupun pemberdayaan personal, individu," tambahnya.

Menurut dia, Kemenko yang dipimpinnya akan mendorong upaya percepatan kapasitas kelembagaan, misalnya koperasi, usaha kecil menengah, pemberdayaan masyarakat hingga pemberdayaan individu-individu.

Topik Menarik