Beraksi Sebagai Intel Korem Palsu, Pelaku Curas Diringkus di Gadingrejo

Beraksi Sebagai Intel Korem Palsu, Pelaku Curas Diringkus di Gadingrejo

Terkini | pringsewu.inews.id | Selasa, 22 Oktober 2024 - 05:50
share

PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id- Unit Reskrim Polsek Gadingrejo, Polres Pringsewu, berhasil meringkus Redi Irwanto (36), pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang beraksi dengan mengaku sebagai anggota intel Korem. Redi, warga Kelurahan Bakung, Telukbetung Barat, Bandar Lampung, ditangkap pada Minggu (20/10/2024) dini hari pukul 00.30 WIB di wilayah Gadingrejo.

Kapolsek Gadingrejo, Iptu Herman, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, menjelaskan bahwa Redi diduga kuat melakukan aksi curas terhadap Sutadi (56), warga Kecamatan Gadingrejo, pada Jumat (17/10/2024). "Modus operandi pelaku adalah berpura-pura sebagai intel Korem dan menuduh korban mencuri uang," kata Iptu Herman pada Senin (21/10/2024).

Kejadian bermula ketika korban, yang baru saja membeli solar di SPBU, diikuti oleh pelaku yang mengendarai mobil. Pelaku kemudian memepet korban yang sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Umum Dusun Tambahmulyo, Pekon Wates Timur. Setelah itu, pelaku menyeret korban ke dalam mobil sambil menuduhnya mencuri uang milik seseorang bernama Susi.

Di dalam mobil, pelaku memaksa korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp2,4 juta. Setelah berhasil merampas uang korban, pelaku kemudian menurunkan korban dan melarikan diri.

Korban yang menyadari dirinya menjadi korban kejahatan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gadingrejo. Berbekal informasi dan bukti yang ada, polisi bergerak cepat dan dalam waktu kurang dari sepekan berhasil menangkap Redi beserta barang bukti berupa mobil Daihatsu Ayla berwarna kuning dengan nomor polisi BE 1432 AAN yang ternyata adalah mobil rental.

"Pelaku merupakan residivis yang sebelumnya terlibat kasus pencurian dengan pemberatan di Bandar Lampung, dan diduga terlibat dalam aksi begal lainnya di Gadingrejo," tambah Kapolsek.

Pelaku kini ditahan di Mapolsek Gadingrejo dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Polisi juga masih memburu satu rekan pelaku yang terlibat dalam aksi kejahatan tersebut.

Topik Menarik