Diduga Gelapkan 85.000 Liter BBM Biosolar Industri, PT BMI Dilaporkan ke Polisi

Diduga Gelapkan 85.000 Liter BBM Biosolar Industri, PT BMI Dilaporkan ke Polisi

Terkini | bogor.inews.id | Senin, 21 Oktober 2024 - 23:00
share

JAKARTA, iNewsBogor.id – Dugaan Tindak pidana penipuan dan atau penggelapan 85.000 liter BBM Biosolar Industri senilai Rp.1.393.460.000. yang dilakukan PT Bina Mitra Indosejahtera berkedudukan di Jakarta akhirnya dilaporkan ke polisi setelah upaya musyawarah yang ditempuh tidak mendapat tanggapan.

Pihak yang dirugikan dalam hal ini PT Indra Angkola Energy melalui Kuasa Hukum Edi Gustia Bahri, S.H., M.H. telah melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang dilakukan oleh PT Bina Mitra Indosejahtera ke Polda Metro Jaya. Laporan Polisi dengan Nomor : LP/B/6110/X/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 09 Oktober 2024 telah resmi diterima oleh pihak SPKT Polda Metro Jaya.

"Sebelumnya Klien kami, telah berulang kali berupaya menyelesaikan masalah ini melalui pendekatan musyawarah, namun tidak ada itikad baik dari pihak PT Bina Mitra Indosejahtera untuk menyelesaikan masalah ini dengan baik, sehingga Langkah hukum ini kami tempuh untuk menegakkan keadilan dan memberikan efek jera terhadap pelaku usaha yang melakukan praktik-praktik bisnis yang tidak sehat dan melawan hukum", ujar Kuasa Hukum PT IAE, Edi Gustia Bahri, S.H., M.H di Jakarta (21/10/2024).


Tampak proses bongkar muat BBM di salah satu dermaga. (Foto : Istimewa/iNewsBogor.id)

 

Menurut Edi Gustia Bahri, kasus ini bermula dari adanya pemesanan Bahan Bakar Minyak (BBM) Biosolar Industri sebanyak 85.000 Liter senilai Rp.1.393.460.000. oleh PT Bina Mitra Indosejahtera kepada PT Indra Angkola Energy, diterima secara bertahap sejak tanggal 15 Desember 2023 sampai dengan tanggal 13 Januari 2024.

 

Namun dalam perjalanannya, lanjut Edi, hingga saat ini PT Bina Mitra Indosejahtera selaku buyer tidak pernah melakukan pembayaran kepada PT Indra Angkola Energy selaku pemasok. Tindakan tersebut jelas merupakan praktek bisnis tidak fair dan masuk kategori perbuatan melawan hukum. Penggelapan dengan modus melakukan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) Biosolar Industri tanpa melakukan pembayaran yang jelas mengakibatkan kerugian secara materil maupun immateril dialami PT Indra Angkola Energy.

“Kami meyakini bahwa proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dapat berjalan dengan lancar dan memberikan kepastian hukum terhadap kasus ini. Kami percaya bahwa hukum akan ditegakkan, dan pelaku tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan ini dapat diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku agar tidak ada lagi korban-korban lainnya," tambah Edi Gustia Bahri, selaku Pengacara dari JPHN Law Office.


Tangki penyimpanan BBM tengah diinspeksi petugas berseragam. (Foto : Istimewa/iNewsBogor.id)

Terkait laporan polisi yang dilakukan PT Indra Angkola Energy, pihak Polda Metro Jaya akan segera menindaklanjutinya dengan memanggil para pihak yang berkepentingan. Sementara sebagai pihak terlapor dalam hal ini PT Bina Mitra Indosejahtera hingga saat ini belum bisa dimintai konfirmasi.

Topik Menarik