Vonis 7 Tahun Terdakwa Penganiaya Siswa SMPPT Azzayadiy, Keluarga Korban Hadir Bawa Foto Almarhum
SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo menjatuhkan vonis hukuman bagi MG (15), terdakwa penganiaya siswa SMP Pesantren Tahfidz (PT) Az-Zayadiyy Grogol, Sukoharjo dengan hukuman penjara 7 tahun, Senin (21/10/2024).
Terdakwa yang merupakan siswa kelas IX itu dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan kekerasan fisik hingga mengakibatkan AKPW (13) siswa kelas VIII yang merupakan juniornya di SMPPT Azzayadiy meninggal dunia.
Dalam sidang anak perkara nomor 5/Pid.Sus-Anak/2024/PN Skh dengan agenda pembacaan putusan itu, majelis hakim tidak menghadirkan terdakwa di ruang sidang. Namun keluarga korban hadir sambil membawa poster dan spanduk bergambar foto almarhum AKPW.
Dalam pembacaan vonisnya, Sonny Eko Andrianto selaku hakim yang memimpin sidang menyampaikan, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 80 ayat 3 jo Pasal 76 (c) UURI Nomor 33 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Mengadili, satu menyatakan anak MG tersebut di atas terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan kekerasan yang menyebabkan matinya korban sebagaimana dakwaan primer tersebut."
"Dua, menjatuhkan pidana kepada anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) kelas 2 Kutoarjo, dan pelatihan kerja selama 6 bulan bertempat di, saya tidak bacakan tempatnya," kata Sonny.
Tiga, lanjutnya, menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang sudah dijatuhkan.
Atas putusan ini, Sonny mengatakan, anak (MG) dan penasehat hukumnya memiliki hak untuk menerima atau banding atau pikir-pikir hingga jangka waktu yang ditentukan.
Diketahui, dalam sidang itu, MG sebenarnya berada di PN Sukoharjo di sel khusus anak. Namun hakim memutuskan tidak menghadirkan MG ke ruang persidangan dengan pertimbangan tertentu.
Terkait hal tu, Humas PN Sukoharjo Deni Indrayana menjelaskan, bahwa hakim memiliki pertimbangan tersendiri untuk tidak menghadirkan terdakwa dalam ruang persidangan.
"Kenapa terdakwa tidak dihadirkan. Terdakwa ada di sini di ruang ramah anak. Ini mengingat hakim punya keputusan, dan itu kewenangan dalam menentukan bahwa patut juga diperhatikan soal keamanan dan keselamatan," terangnya.
Menurutnya, PN Sukoharjo mengantisipasi dari hal buruk yang akan terjadi jika terdakwa dihadirkan di ruang sidang. Bahkan pengamanan juga diperketat sebagai langkah antisipasi jika sesuatu hal buruk terjadi
"Kita tidak ingin satu kejadian buruk menimbulkan kejadian buruk lainnya. Makanya kita hadirkan pengamanan yang cukup juga untuk hari ini," ujar Deni.
Menyinggung putusan vonis hukuman 7 tahun, ia menjelaskan bahwa putusan itu sudah merupakan ketentuan hukum positif dalam UU Perlindungan anak. Ancaman pidana tertinggi untuk anak adalah setengah dari pidana untuk orang dewasa.
"Bahkan untuk perkara yang ancamannya sampai titik tertinggi, yaitu 20 tahun atau seumur hidup atau mati, itu anak hanya 10 tahun. Itu konsekuensi dari UU (Perlindungan Anak) kita," tandasnya.
Sementara, Tri Wibowo, ayah korban mengaku dapat menerima meskipun tidak bisa dikatakan puas atas putusan hakim. Ia mengucapkan terima kasih kepada hakim karena mengabulkan tuntutan jaksa yakni vonis hukuman penjara 7 tahun.
"Kalau kepuasan saya rasa belum sebanding dengan hilangnya anak saya. Tapi karena ini sudah peraturan yang ditetapkan di negara tempat kita tinggal. Tentunya mau tidak mau harus kita terima, karena ini sudah yang paling maksimal," pungkas Tri.