Kanit Reskrim Polsek Indrapura Berhasil Menangkap Kedua Tersangka Kasus Pencirian Di UPT SD Negeri
BATU BARA, iNewsAsahanRaya,id - Unit Reskrim Polsek Indrapura dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Manahan Siregar melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki diduga pelaku pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (2) dari KUHPIdana.
Pencurian tersebut terjadi, pada hari Jumat, tanggal 11 Oktober 2024 sekira pukul 07.00 WIB, di UPT SD Negeri 18 Tanjung Mulia, yang terletak di Dusun VI Desa Tanjung Mulia Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara.
Tersangka bernama, Edi Junaidi (52/ dan Rudi Syahputra (22) keduanya warga yang sama Desa Tanjung Kubah Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara.
Kanit Reskrim Polsek Indrapura Ipda Manahan Siregar membenarkan penangkapan kedua tersangka yang melakukan pencurian terhadap korba Edi Junaidi. Sabtu (19/10/2024).
Selanjutnya, Kronologis Kejadian, Pada hari Jumat tanggal 11 Oktober 2024 sekira Pukul 07.00 Wib pada saat pelapor selaku Kepala Sekolah tiba di UPT SD Negeri 18 Tanjung Mulia yang terletak di Dusun VI Desa Tanjung Mulia Kecamatan Air Putih Kabuapten Batu Bara oleh saksi Listia (guru) melaporkan dan memberitahukan bahwa barang-barang inventaris yang berada di ruangan guru telah hilang dicuri.
Lalu korban bersama dengan penjaga sekolah Marraulina Purba serta guru lainnya melakukan pengecekan dan diketahui adapun barang yang hilang yaitu 1 (satu) set Modem Wifi, 2 (dua) set Proyektor, 1 (satu) set Printer dan 1 (satu) set Loudspeaker.
Atas kejadian tersebut pihak UPT SD Negeri 18 Tanjung Mulia mengalami kerugian sekitar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) dan korban selaku Kepala Sekolah merasa keberatan dan melaporkannya ke Polsek Indrapura guna dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara RI.
Kemudian, Unit Reskrim Polsek Indrapura melakukan penyelidikan dan penyidikan lalu mendapat informasi dugaan tersangka yang melakukan pencurian di UPT SD Negeri 18 Tanjung Mulia tersebut dan langsung mencari keberadaan terduga pelaku yang sedang berada di rumahnya di Dusun V Desa Tanjung Mulia Kecmatan Air Putih Kabupaten Batu Bara
Ratusan Eks Karyawan RCTI Temu Kangen Akbar di Lebak, dari Penyiar hingga Mantan Dirut Hadir
Selanjutnya, menangkap Tersangka Rudi Syahputra dan temannya bernama Surya Ade Saputra dari rumah pelaku ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) set Modem Wifi 4G merk Advan Harvard CPE 20 Pro, 1 (satu) set Proyektor merk ViewSonic warna putih, 1 (satu) set Proyektor merk InFocus warna hitam dan 1 (satu) buah Printer merk Epson L3110 dan oleh pelaku mengakui perbuatannya. Kata Kanit Reskrim Polsek Indrapura Ipda Manahan Siregar.