Gelar Doktor dari UI Tuai Polemik, Bahlil Lahadalia: Semua Tahapan Saya Lakukan
Ketua Umum Partai Golkar yang juga Menteri ESDM Bahlil Lahadalia berkomentar tentang gelar doktornya yang dinilai tak wajar oleh sebagian pihak. Menurut Bahlil, pemberian gelar doktor itu menjadi urusan Universitas Indonesia (UI) karena dia hanya menjalankan studi sebagaimana aturan di UI.
"Itu urusan UI ya, saya menjalankan studi di UI sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada di UI. Dalam aturan itu kan minimal empat semester, dan semua tahapan saya lakukan," ujar Bahlil kepada wartawan, Sabtu (19/10/2024).
Menurutnya, soal pembentukan tim investigasi yang dilakukan Dewan Guru Besar UI, itu pun menjadi urusan UI. Selama menempuh pendidikan di UI, Bahlil mengaku menjalaninya sesuai aturan yang berlaku di UI.
Baca Juga: Gelar Doktor Bahlil Lahadalia Ditempuh Kurang 2 tahun, Ini Penjelasan UI
"Jadi, kalau itu urusan internal jangan tanya kepadaku, tanya pada mereka. Saya cuma menjalankan aturan yang ditetapkan di UI, ya," katanya.
Diketahui, Dewan Guru Besar dan Senat Akademik Universitas Indonesia (UI) telah membentuk tim untuk menginvestigasi gelar doktor Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. Kesepakatan investigasi itu dilakukan seusai rapat Komite I Dewan Guru Besar UI pada Jumat (18/10/2024).
"Kami bentuk tim investigasi dengan Senat Akademik," ujar Ketua Dewan Guru Besar UI Harkristuti Harkrisnowo saat dikonfirmasi, Sabtu (19/10/2024).
Dia mengatakan, tim investigasi berisikan 9 orang guru besar. Waktu kerja tim investigasi akan berakhir pada 30 Oktober 2024.
Bahlil Lahadalia berhasil meraih gelar doktor dengan predikat cum lude dari SKSG UI, Rabu (16/10/2024). Ia mempertahankan disertasinya bertajuk "Kebijakan, Kelembagaan, dan Tata Kelola Hilirisasi Nikel yang Berkeadilan dan Berkelanjutan di Indonesia".
Sidang Terbuka Promosi Doktor Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) Universitas Indonesia (UI) Bahlil Lahadalia ini diketuai oleh Prof. Dr. I Ketut Surajaya dengan Prof. Dr. Chandra Wijaya sebagai promotor, serta Dr. Teguh Dartanto, dan Athor Subroto, sebagai ko-promotor.
Tim penguji terdiri dari para ahli seperti Dr. Margaretha Hanita, Prof. Dr. A. Hanief Saha Ghafur, Prof. Didik Junaidi Rachbini, Prof. Dr. Arif Satria, dan Prof. Dr. Kosuke Mizuno.